SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Polisi akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakn esok hari, Jumat (26/8/2022) pada pukul 10.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Besok [pemeriksaan] jam 10.00 WIB diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” tutur Dedi di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, sang suami, Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani sidang kode etik terkait kasus yang sama.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Saat Ini Motif Ferdy Sambo Terpicu Kesusilaan

Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.

Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Besok, Polri Periksa Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya