Madiun
Selasa, 26 November 2019 - 17:05 WIB

Besok, Polda Jatim Umumkan Tersangka Kasus Korupsi SDN yang Ambruk

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong di Pasuruan. (detik.com)

Solopos.com, PASURUAN-- Penyelidikan dugaan kasus korupsi APBD pembangunan gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang ambruk awal bulan lalu terus bergulir. Kali ini polisi menyebut ada progres yang cukup signifikan dari penyelidikan kasus ini.

Rencananya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan mengumumkan progres penyelidikan kasus tersebut pada Rabu (27/11/2019). Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, membenarkannya.

Advertisement

Namun Barung menyebut perkembangan penyelidikan dugaan kasus korupsi APBD pembangunan SDN Gentong akan disampaikan langsung Direktur Reskirmsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan.

"Rabu nanti akan disampaikan langsung (progres dugaan korupsi APBD pembangunan SDN Gentong) oleh Direskrimsus Polda Jatim," kata Barung di Surabaya, Selasa (26/11/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Saat disinggung apakah pihaknya akan mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi ini, Barung enggan membocorkan. Barung meminta masyarakat bersabar dan menunggu pernyataan langsung dari polisi.

Advertisement

"Tunggu sampai hari Rabu. Karena yang mengumumkan langsung adalah Pak Dir [Direskrimsus Polda Jatim]," imbuhnya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong yang memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif