SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali besok, Jumat (21/5) direncanakan akan menetapkan Seno Samodro dan Agus Purmanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boyolali terpilih 2010-2015.

Penetapan itu dilakukan setelah selama tiga hari waktu yang diberikan kepada para Cabup-Cawabup mengajukan sengketa hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) habis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota divisi pencalonan KPU Boyolali, Ahmad Charir menyatakan dari informasi yang diperolehnya di MK belum ada surat masuk terkait gugatan hasil sengketa perolehan suara ke MK.
“Hari ini, Ketua KPU Ribut Budi Santoso dan anggota KPU Purwanto berada di Jakarta untuk memantau adanya gugatan ke MK. Tetapi belum ada surat yang memasukkan gugatan sengketa perolehan suara,” ujarnya kepada wartawan di KPU, Rabu (19/5).

Ditambahkanya, sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada, pihak KPU akan memplenokan rencana penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Setelah pleno anggota KPU, jelas Charir, pihaknya menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih.

“Dua personel KPU ke Jakarta itu untuk mengantisipasi kondisi teraktual ke MK, kalau ada gugatan, termasuk materi gugatan yang diajukan,” papar dia. Charir menambahkan ada atau tidaknya gugatan itu, pihak KPU telah siap menghadapi gugatan, termasuk materi yang diajukan sengketa ke MK.

Menurut Charir, setelah adanya penetapan calon terpilih itu, KPU akan menyampaikan berita acara penetapan dan surat keputusan KPU terkait calon terpilih untuk disampaikan ke DPRD untuk proses pelantikan 1 Agustus mendatang.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya