SOLOPOS.COM - Rumah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tepatnya Komplek Polri Duren Tiga, Jl. Duren Tiga Barat 005/001 No.46, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi polisi tembak polisi pada Jumat (8/7/2022). (Istimewa/Alfiyanto)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

Komnas HAM akan didampingi tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri saat mengecek TKP penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membenarkan rencana Komnas HAM mengecek TKP Duren Tiga, ter??????masuk akan didampingi oleh Inafis dan dokter polisi.

“Infonya begitu. Nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi,” ujar Dedi pada Minggu (14/8/2022).

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghambat penegakan hukum.

Baca Juga : Tambah Lagi, Total 36 Polisi Jadi Korban Kebohongan Ferdy Sambo

“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebab, lanjutnya, apabila ditemukan hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Mabes Polri.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga yang merangkap sopir. Ketiganya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.

ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga : Eks-Pengacara Bharada E Bongkar Kronologi Brigadir J Ditembak

Seorang tersangka, yakni Bharada RE diancam menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam kasus ini, terdapat 36 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Dari 36 orang itu empat di antara merupakan perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus Biro Provost Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya