SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng rencananya Jumat (18/6), akan meminta keterangan Ketua DPC PDIP Karanganyar yang menjabat saat Pilkada tahun 2008.

Sebelumnya, Rabu (16/6) penyidik Kejakti batal memeriksa Bendahara DPC PDIP Karanganyar Kumalasari karena tak membawa membawa data-data yang dibutuhkan.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Terpisah Sekretaris DPD I PDIP Jateng, Agustina Wilujeng menyatakan DPC PDIP Karanganyar yang mengusung Rina-Paryono tak bisa disalahkan, serta disangkutkan dalam kasus korupsi GLA.

“Pasalnya kami tak tahu asal dana calon bupati Rina dari mana, karena sumbernya khan banyak,” ujar dia, Kamis (17/6).

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari pengurus DPC PDIP Karanganyar hanya menerima bantuan dana yang nilainya tak sampai Rp 300 juta, serta penerimaanya dilakukan beberapa kali.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk membayar saksi dan sosialisasi, kampanye pada Pilkada lalu.

“Padahal pengeluarnya lebih besar, sehingga PDIP sebagai partai pengusung malah tombok,” kata dia.

Mantan anggota DPRD Jateng ini menambahkan, telah meminta kepada pengurus DPC PDIP Karanganyar untuk mengungkapkan secara terbuka bila diminta keterangan sebagai saksi di Kejakti.

“Tak perlu ada yang ditutupi, semua agar dijelaskan secara transparan, terbuka,” tandas Agustina.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya