SOLOPOS.COM - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Antara - Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengundang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019). Pertemuan dimaksudkan untuk membahas tuntutan mahasiswa terkait beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.

“Besok [Jumat, 27 September 2019] kami akan bertemu dengan para mahasiswa. Utamanya BEM [Badan Eksekutif Mahasiswa],” kata Jokowi setelah mengadakan pertemuan dengan tokoh lintas bidang di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jokowi mengakui mendapatkan banyak masukan dari tokoh-tokoh berbagai bidang mengenai beberapa RUU yang ditolak secara  masif oleh masyarakat. Jokowi mengapresiasi demonstrasi yang kebanyakan dilakukan mahasiswa dan menilainya sebagai dinamika di negara demokrasi.

“Banyak masukan yang kami terima dan saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat. Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden,” jelas Jokowi.

Gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) di Gedung DPR. Unjuk rasa menyoroti sejumlah pasal kontroversial di Rancangan KItab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, hingga pengesahan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sejumlah pasal di RKUHP dinilai membatasi kebebasan sipil, kebebasan pers, dan terlalu banyak mencampuri ruang privat. Sedangkan RUU Pemasyarakat justru memberikan hak cuti bagi napi korupsi, termasuk untuk kepentingan rekreasional.

Sementara itu, pengesahan UU KPK juga ditolak banyak pihak karena dinilai melemahkan fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan pembentukan dewan pengawas, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hilangnya kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya