SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Wonogiri, Rabu (13/3/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — DPRD Wonogiri bakal menggelar rapat dengar pendapat bersama para kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan kades, Rabu (17/4/2024), di Gedung DPRD setempat.

Dalam kesempatan itu, kepala desa akan meminta konfirmasi kepada salah satu anggota DPRD Wonogiri, Widiyatno, mengenai keterangan di media massa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengatakan meminta anggota DPRD Wonogiri untuk mengadakan public hearing atau gelar pendapat dengan fokus pembahasan terkait pernyataan Widiyatno soal perpanjangan jabatan kades menjadi delapan tahun.

Pernyataan Widiyatno yang dimaksud yakni yang diunggah di Solopos.com dengan judul Jabatan Kades 8 Tahun Dinilai Berpotensi Tingkatkan Penyelewengan di Wonogiri, Senin (1/4/2024).

Menurut Purwanto, gelar pendapat itu diinisiasi para kades karena ingin meminta konfirmasi kepada Widiyanto selaku anggota Komisi I DPRD Wonogiri dalam pemberitaan tersebut.

Dalam berita itu, Widiyatno menilai perpanjangan jabatan kepala desa menjadi delapan tahun itu berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh kades di Wonogiri.

“Atas keterangan itu, kami ingin ketemu langsung dengan beliau. Maksud pernyataan beliau itu apa. Apakah pernyataan itu salah, khilaf, atau memang seperti itu. Kalau salah, berarti kan harusnya minta maaf. Kalau tidak, berarti nanti tinggal adu argumentasi, kan begitu,” kata Purwanto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (16/4/2024).

Purwanto menyebutkan agenda dengar pendapat itu sekaligus akan menjadi ruang diskusi antara kepala desa dengan DPRD Wonogiri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Sementara itu, Widiyatno menyampaikan gelar pendapat di DPRD Wonogiri yang diinisiasi para kades itu bisa menjadi wadah tukar pikiran terkait perpanjangan masa jabatan kades. Adapun mengenai pernyataannya di media massa soal masa jabatan kades itu menurutnya merupakan haknya sebagai warga negara untuk berpendapat.

Jika pendapat itu dinilai berseberangan dengan pihak lain maka sangat lumrah. ”Iya nanti jadi diskusi saja. Tidak apa-apa, tidak masalah. Itu hak politik saya untuk menyampaikan pendapat,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat DPRD Wonogiri Nomor 000.1.2.2/302 yang ditandatangani Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, disebutkan agenda dengar pendapat itu dilaksanakan pada Rabu pukul 13.00 WIB di Ruang Graha Paripurna DPRD Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya