SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Permadi sudah menyiapkan 30 penasihat hukum dari Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk mendampingi dirinya dalam pemeriksaan pada Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

Permadi mengaku sudah siap untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks. Dia optimistis Tim BPN akan memberikan bantuan hukum penuh terhadap dirinya selama menjalani proses hukum. 

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

“Total pengacara yang akan saya bawa besok ada sekitar 30 advokat dari BPN semua. Saya akan datang besok ke Mabes Polri,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (16/5/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengakui pada panggilan sebelumnya sempat tidak hadir karena tengah rapat bersama MPR dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Namun, dia memastikan besok tidak akan mangkir dari panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.

“Besok saya hadir, sebelumnya saya tidak bisa hadir karena waktunya bentrok dengan saya rapat bersama MPR,” katanya.

Sebelumnya, seseorang atas nama Jalaludin telah melaporkan Permadi ke Bareskrim pada Selasa (7/5/2019). Jalaludin menuduh Permadi melakukan pelanggaran hukum berupa menuturkan informasi bohong atau hoaks dan tindak pidana makar.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 Jo Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya