SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Surat edaran (SE) yang dikeluarkan SDN Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul, viral di media sosial lantaran mewajibkan siswa mengenakan busana muslim sebagai seragam sekolah, antara lain dengan mengenakan jilbab bagi siswa perempuan.

Setelah ramai dikritik di media sosial, sekolah merevisi surat tersebut mengganti kata “diwajibkan” dengan “dianjurkan”. Atas kejadian itu, lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY terjun langsung ke Gunungkidul untuk menyelidiki kebijakan yang berpotensi diskriminatif dan intoleran itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ombudsman meminta sekolah merevisi kembali SE yang telah direvisi itu dengan mengubah kata “dianjurkan” diganti dengan kata “dapat” mengenakan busana muslim. Ombudsman juga mendapat informasi asal muasal lahirnya kebijakan yang dinilai rawan menimbulkan diskriminasi tersebut.

Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana, mengatakan hal yang mendasari dibuatnya surat edaran tersebut lantaran pihak sekolah meminta muridnya membawa sarung dari rumah untuk salat zuhur berjemaah.

Meski begitu kata dia, tidak banyak murid yang membawa sarung sehingga muncul pertemuan dengan wali murid dan disepakati surat edaran yang kontroversial itu. Surat itu memuat empat hal, antara lain mewajibkan siswa mengenakan busana muslim. Bagi siswa perempuan mengenakan jilbab dan rok panjang, sedangkan siswa laki-laki mengenakan celana panjang.

“Itu hal yang mengawali adanya pertemuan dengan wali murid, kemudian terbit surat edaran,” kata Jaka, Selasa (25/6/2019).

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti, mengakui kebijakan tersebut diambil karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam. Pihaknya akan menunggu hasil koordinasi ORI dengan Disdikpora Gunungkidul terkait kebijakan soal pakaian seragam sekolah tersebut.

“Nanti menunggu,” ucap Pujiastuti yang irit bicara kepada wartawan.

Rencananya pada Rabu (26/6/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pihaknya akan mengumpulkan wali murid guna mencabut surat edaran yang mewajibkan siswa berbusana muslim tersebut. Pujiastuti ingin meluruskan apa yang sudah ramai dibicarakan di media sosial.

“Kami ingin jadi pelayan yang baik,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya