SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet bakal menghirup udara segar di luar penjara mulai Sabtu (12/1/2019). Iwan Walet hanya dua malam dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen setelah terjadi insiden kericuhan di Rumah Tanahan (Rutan) Kelas IA Solo, Kamis (10/1/2019) siang.

“Iwan Walet tiba di sini sekitar pukul 16.00 WIB. Saat tiba, ia dalam kondisi sehat. Surat-surat administrasi pemindahan juga sudah komplet. Sesuai protap, narapidana atau tahanan pindahan harus kami tempatkan di sel isolasi khusus,” papar Kasubsi Registrasi LP Kelas IIA Sragen Ratna Dwi Lestari saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (11/1/2019).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pada umumnya, napi pindahan dari LP lain biasa tinggal di sel isolasi minimal dua pekan. Namun, Iwan Walet hanya dua malam menginap di sel isolasi khusus tersebut karena terpidana kasus penganiayaan itu bakal bebas pada Sabtu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dia terjerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Masa pidana dia lima bulan lebih 15 hari. Karena tidak ada perkara baru yang menjeratnya, dia bisa bebas pada 12 Januari,” terang Ratna.

Saat Iwan Walet tiba, LP Kelas II A Sragen sempat mendapat bantuan pengamanan dari Polresta Surakarta dan Polres Sragen. Namun, pengamanan itu tidak berlangsung lama.

Kasat Sabhara AKP Agung Ari Pranowo mengatakan hingga kini dia belum mendapat perintah dari atasannya untuk mengamankan Iwan Walet setelah dinyatakan bebas dari pidana.

“Kami belum tahu. Kami tinggal menunggu perintah atasan. Kalau memang ada perintah pengamanan ya kami siap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya