Jakarta–Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan memutus banding yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Rencananya, amar putusan akan dilakukan Kamis (17/6), besok.
“Besok akan dibacakan jam 09.00 WIB,” ujar Humas PT DKI, Andi Samsan Nganro ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Majelis Hakim PN Selatan memutus hukuman 18 tahun penjara bagi Antasari Azhar yang didakwa sebagai aktor intelektual pembunuhan Nasrudin. Selain itu hakim juga menghukum 15 tahun penjara bagi Sigit Haryo Wibisono.
Kombes Williardi Wizard yang memberikan uang kepada para eksekutor divonis 12 Tahun penjara dan lima tahun bagi Jerry Hermawan Loe.
dtc/ tiw