SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan memutus banding yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Rencananya, amar putusan akan dilakukan Kamis (17/6), besok.

“Besok akan dibacakan jam 09.00 WIB,” ujar Humas PT DKI, Andi Samsan Nganro ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis Hakim PN Selatan memutus hukuman 18 tahun penjara bagi Antasari Azhar yang didakwa sebagai aktor intelektual pembunuhan Nasrudin. Selain itu hakim juga menghukum 15 tahun penjara bagi Sigit Haryo Wibisono.

Ekspedisi Mudik 2024

Kombes Williardi Wizard yang memberikan uang kepada para eksekutor divonis 12 Tahun penjara dan lima tahun bagi Jerry Hermawan Loe.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya