SOLOPOS.COM - Jembatan Jurug Solo. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO – Tiga warga yang membuang sampah di Jembatan Jurug, Kecamatan Jebres, Solo, akan disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (27/2/2020). Ketiga pelaku ditangkap oleh anggota Satpol PP Solo yang menyamar, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan anggota Satpol PP Solo telah menangkap tiga warga yang hendak membuang sampah di dengan menyamar mengenakan pakaian preman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mereka adalah WN, SM, dan TKL. Mereka akan menjalani persidangan pada Pengadilan Negeri Solo. Kami menggunakan dasar Perda Kota Solo nomor 10 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (25/2/2020).

Dulu Tukang Rosok, Pria Klaten Ini Sukses Buka Warung Sop Ayam

Agus Sis Wuryanto mengatakan Satpol PP Solo mendapatkan aduan warga pada Minggu (23/2/2020). Pihaknya lantas menerjunkan anggota pada Senin pagi pukul 05.00 WIB. Kala itu, WN kedapatan hendak membuang kasur dari Jembatan Jurug sekitar pukul 05.30 WIB. Tak berselang lama, SM datang membawa kantong plastik berisi tulang ayam dan babi.

“Hampir bersamaan TKL menabur bunga dengan alasan sang istri baru meninggal dunia dan dia tidak ke lokasi. Ia dengan kepercayaan ngelarung atau menabur bunga ke sungai,” ujarnya.

Ketiga orang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Solo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan berita acara pemeriksaan. WN dan SM tidak menyadari perbuatannya melanggar Perda. Sementara TKL menyadari perbuatan yang dilakukan salah.

“Mereka kaget pada waktu ditangkap Satpol PP. Kami memberikan pembinaan dan hasil pemeriksaan terbukti,” katanya.

Sungai Garuda Sragen Ternyata Habitat Ular Piton 

Menurut Agus Sis Wuryanto aturan tentang pengelolaan sampah tertuang pada Perda Nomor 3 tahun 2010. Pasal 36 huruf (b), menyebutkan larangan membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum,dan tempat lainnya yang sejenis; dan huruf (e) menjelaskan, larangan membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.

“Perda tersebut tidak kami pakai karena mandul. Ketentuan pidana tidak menyebutkan Pasal 36,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya