SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2013 senilai Rp896.500 dinilai belum sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).  Pasalnya, survei KHL mulai Januari-Agustus menggunakan peraturan lama yakni 45 item.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan sesuai Kepmen No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL terdapat 60 item yang menjadi acuan dalam menentukan besaran nilai UMK. Padahal, survei KHL masih mengacu pada aturan lama.

“Semestinya besaran nilai UMK Karanganyar lebih tinggi sesuai aturan baru. Ini yang menjadi sorotan para buruh,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/11/2012).

Survei KHL tersebut dilakukan di empat titik pasar tradisional yakni Pasar Palur, Kebakkramat, Nglano dan Jungke. Menurutnya, survei KHL di pasar tradisonal tidak bisa menjadi patokan untuk menentukan besaran UMK. Sebab, tidak sedikit buruh yang berbelanja di swalayan atau toko modern yang harganya jauh lebih tinggi dibanding pasar tradisional.

Pihaknya juga menyorot mengenai belum ada standarisasi merek barang yang menjadi komponen survei KHL. Dia mencontohkan, peralatan memasak seperti rice cooker yang terdapat berbagai merek dengan harga yang bervariatif.  “Standarisasi merek barang yang disurvei itu belum ada, padahal merek barang bermacam-macam dengan harga berbeda-beda. Kami terima besaran UMK namun perlu ada evaluasi secara komprehensif,” paparnya.

Pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh lainnya untuk mengevaluasi proses penepatan UMK tersebut. Menurutnya, semestinya item yang disurvei untuk menentukan besaran nilai UMK sekitar 100 item.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Karanganyar, Sriyadi, pihaknya telah mensosialisaikan UMK Karanganyar kepada pengusaha dan buruh. Besaran UMK Karanganyar telah dibahas baik oleh pihak pengusaha, buruh maupun dewan pengupahan kabupaten.

Selanjutnya, usulan besaran UMK tersebut diserahkan ke Pemprov Jateng untuk dibahas kembali. Penetapan besaran UMK di Jateng dilakukan oleh Gubernur Jateng melalui mekanisme yang tidak merugikan kedua belah pihak.  “Sosialiasi telah dilakukan, kami minta seluruh pihak menerima penetapan besaran UMK tersebut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya