SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sepakat menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk industri golongan I3 dan I4. Tetapi, besaran kenaikan TDL belum juga ditentukan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Jarman mengatakan, pihaknya masih melakukan perhitungan besaran kenaikan. Dia menerangkan, meski nantinya perhitungan sudah selesai, angka tersebut belum bisa langsung diberlakukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kan harus dibicarakan dulu dengan DPR. Karena setiap kenaikan harus dibicarakan dulu,” ujar Jarman di Komplek Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/JIBI).

Namun Jarman memastikan kenaikan TDL tidak akan berpengaruh pada masyarakat kecil. Pemerintah berjanji tetap memberikan subsidi pada golongan kurang mampu. “Di dalam Undang-undang, Pemerintah berkewajiban memberikan dana subsidi untuk masyarakat kurang mampu,” terang dia.

Jarman berjanji segera mengumumkan besaran kenaikan TDL sesaat setelah disepakati dengan DPR. Dia memastikan, kenaikan TDL sebagai upaya pengurangan subsidi tersebut akan dijalankan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya