SOLOPOS.COM - Sejumlah atlet bulu tangkis resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), mereka antara lain Hendra Setiawan, Muhammad Ahsan, Marcus Fernaldi Gideon, Fajar Alfian, Anthony Sinisuka Ginting, maupun Tontowi Ahmad. (Instagram/@fajaralfian95)

Solopos.com, SOLO – Sederet atlet bulu tangkis Indonesia resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pada Rabu (9/11/2022).

Atlet bulu tangkis yang diangkat menjadi PNS tersebut antara lain mereka yang saat ini masih aktif bertanding maupun yang sudah gantung raket yaitu Hendra Setiawan, Muhammad Ahsan, Anthony Sinisuka Ginting, Fajar Alfian, dan Marcus Fernaldi Gideon. Kemudian ada juga Deby Susanto, Tontowi Ahmad, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Ketut Mahadewi Istarani, dan Edi Subaktiar.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Lantas berapa gaji yang akan diterima para pebulu tangkis papan atas Indonesia seperti Hendra, Ahsan, maupun Ginting tersebut setelah menjadi PNS?

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, nilai gaji setiap PNS per bulan berbeda-beda sesuai golongan masing-masing berdasarkan pendidikan terakhir yang mereka dapatkan.

Untuk setara SMA akan masuk dalam golongan II, kemudian yang berpendidikan setara S1 akan masuk dalam golongan IIIA, pendidikan S2 mendapatkan golongan IIIB, dan seterusnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Ranking Dunia BWF Hari Ini, Ketat di Ganda Campuran

Jadi untuk gaji Hendra, Ahsan, Fajar Alfian, hingga Ginting tergantung dan disesuaikan dengan pendidikan terakhir yang mereka peroleh saat diangkat menjadi PNS tersebut.

Berikut ini besaran gaji PNS berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Golongan I
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Daftar gaji tersebut merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk dengan tunjangan. Terdapat sejumlah uang tunjangan yang didapat seorang PNS di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya