SOLOPOS.COM - Pelaku penjambretan, MAW, 46, ditangkap Tim Sapu Jagat Polres Boyolali, dan diamankan di Polres Boyolali, Jumat (1/5/2020). (Espos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang pelaku penjambretan terpaksa didor Tim Sapu Jagat Polres Boyolali, Kamis (30/4/2020) sore. Hal itu dilakukan lantaran pelaku berupaya kabur saat hendak ditangkap petugas.

Pelaku berinisial MAW, 46, itu ditangkap Tim Sapu Jagat Polres Boyolali di wilayah Banyudono, Boyolali. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun Polisi dapat menangkap dengan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).

Pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kuncen, Klaten. Dia mengatakan sebelumnya polisi telah menerima laporan adanya aksi penjambretan di Musuk, Boyolali.

Mudik ke Purwodadi, Bus Berisi 23 Buruh dari Bali Lolos Sampai Sragen

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat. Salah satunya di jalan Musuk-Cepogo pada 22 April 2020. Saat itu korban adalah seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Aksi pelaku diawali dengan cara memepet kendaraan korban.

Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor kemudian menarik tas milik korban. Dari aksi tersebut pelaku berhasil membawa satu buah HP dan uang Rp500.000 milik korban. Sedangkan korban terjatuh dari sepeda motornya. Karena aksi itu, korban mengalami luka lecet.

Aksi penjambretan berikutnya terjadi di Cepogo, Boyolali pada 27 April 2020. Korban seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Puntan, Desa Bakulan, Cepogo.

Di tengah kondisi jalan yang sepi, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan merampas tas gendong yang berisi HP dan sejumlah uang milik korban.

Incar Korban Perempuan

Tersangka kini diamankan di Polres Boyolali, berikut barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan HP. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami sedang melakukan penyidikan secara intensif. Hasil pemeriksaan sementara selain melakukan aksi di wilayah Boyolali, tersangka juga melakukan tindak kriminal yang sama di beberapa lokasi di wilayah hukum Klaten," lanjut Kapolres.

Video Viral Larangan Mudik Mbah Minto: Sing Muleh Duwite Wae!

Salah satu korban penjambretan, Riyana, mengatakan dirinya menjadi korban penjambretan saat akan pulang dari Pasar Cepogo menuju Musuk, Boyolali. Di tengah jalan tiba-tiba dia dijambret.

"Saya tidak tahu pelaku mengikuti saya dari aman. Saat itu tahu-tahu saya sudah terjatuh. Yang diambil HP, tas ada uangnya. Setelah bangun saya langsung lapor ke Polsek Musuk," kata dia.

Sementara itu pelaku, MAW, mengaku dirinya menyasar korban wanita. "Sebab kalau laki-laki jarang yang bawa tas yang disandang," kata dia kepada wartawan di Polres Boyolali.

Biasanya dia akan mendekati motor korban kemudian menarik dan mengambil tas korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya