SOLOPOS.COM - Artis Jennifer Dunn (kedua kiri) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). (JIBI/Antara/Hafidz Mubarak A)

“Kalau Pasal 112-114 ya, itu bisa sampai seumur hidup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membeberkan salah satu alasan yang dapat memberatkan hukuman Jennifer Dunn. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja di kantornya, Kamis (15/3/2018).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Dalam berkas perkara yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan, di Kemang sana,” ungkap Ramel dilansir Okezone, Kamis (15/3/2018).

Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Sementara dari hasil penangkapan Jennifer Dunn, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit ponsel.

Dari perbuatan tersebut, Jennifer Dunn diancam dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika berkaca pada ketiga Pasal diatas, Ramel menilai Jedun berpotensi mendapat hukuman maksimal.

“Kalau Pasal 112-114 ya, itu bisa sampai seumur hidup,” tutur Ramel Jesaja.

Kendati demikian, ketentuan mengenai masa hukuman Jennifer Dunn masih bisa berubah. Dikatakan Ramel, Kejaksaan akan tetap memperhatikan temuan-temuan dalam proses persidangan sebagai bahan pertimbangan.

Ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer juga pernah mendekam di penjara karena kepemilikan ganja pada 2005 saat berusia 15 tahun.

Oktober 2009, Jennifer Dunn kembali merasakan dinginnya dinding penjara karena kedapatan memiliki 7 butir ekstasi. Kala itu, Jennifer divonis 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya