SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi PKPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

Salah satunya tentang tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang semula ditetapkan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, diubah menjadi 14 Januari 2020 hingga 18 Januari 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Artinya, bakal pasangan calon perseorangan hanya punya waktu lima hari untuk menyerahkan dan melengkapi syarat dukungan.

Selain itu tahap penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran yang semula dijadwalkan 11 Desember 2019 sampai 26 Maret 2020, diubah menjadi 14 Januari 2020 hingga 20 Januari 2020. Ada juga revisi tahapan penelitian dokumen pendukung.

Diculik Pria Banyuwangi, Bocah Kartasura Ditemukan di Sragen

Semula tahapan penelitian dokumen pendukung dijadwalkan 15 Maret 2020 hingga 28 Maret 2020, diganti jadi 21 Januari 2020 hingga 30 Januari 2020. Perubahan jadwal ini disosialisasikan di Hotel Grand HAP Solo pada Sabtu (23/11/2019).

Sosialisasi diikuti pengurus partai politik (parpol), aktivis dan tokoh masyarakat. Dengan adanya berapa perubahan itu, KPU meminta pihak yang akan maju perseorangan untuk berkoordinasi.

Tujuannya agar tak ada salah pemahaman terkait tahapan dan syarat dukungan calon perseorangan. “Bagi pihak-pihak yang akan maju perseorangan kami minta segera berkomunikasi dengan KPU,” tutur Komisioner KPU Solo, Suryo Baruno.

Dia menjelaskan sejauh ini sudah ada empat orang yang bertanya tentang syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Solo. Mereka yaitu aktivis Pospera Jateng, komunitas Tikus Pithi Hanoto Baris, Henry Indraguna, dan seniman Miftah Halim.

Kisah Warga Solo Punya Kendaraan Tanpa Garasi

“Kami selalu siap melayani setiap pertanyaan dari masyarakat seputar Pilkada Solo 2020 agar tidak terjadi misinformasi. Silakan datang kapan saja ke kantor untuk berbincang atau berdiskusi seputar pilkada,” kata dia.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menegaskan KPU Solo bertanggung jawab menyampaikan secara gamblang dan detail perihal syarat dukungan calon perseorangan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman perihal regulasi untuk maju melalui jalur perseorangan. Apalagi beberapa waktu ini sudah ada beberapa pihak yang menanyakan syarat dan tahapan maju melalui jalur perseorangan.

Diculik Pria Banyuwangi, Bocah Kartasura Ditemukan di Sragen

“Syarat utama mendapat dukungan dari minimal 8,5 persen dari DPT Pemilu 2019, yaitu 35.870 penduduk Solo. Dukungan dibuktikan dengan menandatangani formulir dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik,” terang dia.

Perihal formulir dukungan menurut Nurul bisa diperoleh dari KPU setempat. Selain itu dukungan harus tersebar di sedikitnya tiga wilayah kecamatan. Nantinya syarat dukungan yang diajukan akan diverifikasi faktual oleh KPU setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya