SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Abrar Azis sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatra Barat. Hal ini terkait pertemuannya dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Abrar terdaftar sebagai teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi. Sebelumnya, Abrar diadukan karena telah bertemu Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Ketua Majelis Harjono mengatakan bahwa Abrar dinilai terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” katanya di Gedung DKPP melalui keterangan pers, Rabu (10/4/2019).

Anggota Majelis Sidang Ida Budhiati dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil. Akan tetapi dia berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama.

Hubungan teradu dengan Dahnil merupakan hubungan pertemanan lama pada saat bersama-sama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak 2010. “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida.

Ida menuturkan bahwa meskipun Abrar tidak mengajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya untuk bertemu dengan Dahnil, hal ini tetap dapat menimbulkan prasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman.

Ketika bertemu dengan Dahnil, Abrar diketahui menghubungi Sespriadi yang juga menjadi saksi dalam perkara ini. Sespriadi merupakan salah satu pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman. Seharusnya teradu dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil.

“Sikap dan tindakan spontanitas teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya