SOLOPOS.COM - ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Jumlah karyawan yang dirumahkan di Klaten gara-gara maraknya persebaran virus corona terus bertambah selama kurun waktu, Sabtu-Selasa (4-7/4/2020). Jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 56 karyawan, sedangkan karyawan Klaten yang di-PHK sebanyak 440 karyawan.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah karyawan yang dirumahkan itu berasal dari enam perusahaan. Masing-masing perusahaan itu, seperti CV Hasna Aulia (dua karyawan), PT Cocoxotic (22 karyawan), RSIA Aisyiyah Klaten (satu orang), CV Warna Indah Nusantara (15 karyawan), PT Elizabth Hanjaya (sembilan karyawan), dan PT Sumber Turindo Cabang Klaten (tujuh orang).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bukan Bulat Atau Datar, CEO Zoom Kampanye Bumi Bentuk Hati

Sedangkan perusahaan yang mem-PHK di Klaten juga berasal dari enam perusahaan. Masing-masing perusahaan itu, seperti Hotel Tjokro Klaten (55 karyawan), Triton Mulya Mandiri (satu karyawan),PT JJ Gloves Indonesia (331 karyawan), CV Ina Karya Jaya (24 karyawan), PT Paguvon Lintas Nusantara (lima karyawan), CV Pusaka Ayu (24 karyawan).

Selama dirumahkan, sebanyak 56 karyawan tersebut masih terikat hak dan kewajibannya dengan perusahaan yang bersangkutan. Sementara sebanyak 440 karyawan di Klaten yang sudah di-PHK sudah tidak terikat dengan perusahaannya.

76 Napi di Klaten Dibebaskan, Biaya Makan Lebih Irit

“Jumlah karyawan yang dirumahkan hingga pagi ini [kemarin] sudah mencapai 56 karyawan. Jumlah itu bertambah sebanyak tujuh karyawan dibandingan sehari sebelumnya. Selama dirumahkan, para karyawan itu juga diminta mengisolasi diri di dalam rumah masing-masing selama 14 hari. Untuk karyawan yang di-PHK jumlahnya masih sama, yakni 440 karyawan,” kata Kepala Bidang (Kabid)Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020).

Berpotensi Nambah Terus

Heru Wijoyo mengatakan angka karyawan yang dirumahkan dan di-PHK di Klaten berpotensi terus bertambah di waktu mendatang. Hal itu terkait sejumlah perusahaan yang sudah tak berproduksi karena tidak memiliki bahan baku atau pun kesulitan memasarkan hasil produksi ke daerah/negara yang sudah tergolong zona merah Covid-19.

“Berbagai perusahaan yang sudah merumahkan atau pun mem-PHK karyawan itu berasal dari latar belakang. Ada yang bergerak di bidang garmen,niaga, ritel, dan lainnya. Jumlah perusahaan di Klaten secara keseluruhan mencapai 590 perusahaan,” katanya.

Hai Driver Ojol Jakarta, Orang Terkaya Ini Bagi Makanan Gratis Setiap Hari Untukmu

Hal senada dijelaskan Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo. Sejauh ini, Disperinaker Klaten sebatas mendata perusahaan yang merumahkan dan mem-PHK karyawan.

“Kami berharap, PHK itu menjadi upaya terakhir dalam menyikapi persoalan ini [persebaran virus corona]. Dalam mem-PHK karyawan, perusahaan juga harus menaati peraturan yang berlaku, seperti membayar pesangon.Ke depan, kami siap memediasi jika ada karyawan yang memang belum memperoleh pesangon. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan saling memahami antara perusahaan dengan karyawannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya