SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Petani di sejumlah wilayah Boyolali bertahan dengan tetap menanam tembakau pasca penetapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012. Mereka yakin pabrikan masih mau menerima komoditas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petani di Kecamatan Ampel mulai  melakukan pembibitan. Para petani tersebut tersebar Desa Tompak, Ngagrong, Candisari, Ngargoloka, Sametan, Nggarem, Ngadirojo dan Ampel.

“Petani yakin beberapa perusahaan rokok masih mau menerima produk tembakau jadi mulai disambut pembibitan dengan benih persemaian,” jelas Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ampel, Basuki kepada Solopos.com, Kamis (21/2/2013).

Dia menyebut hampir 75 persen lahan pertanian di Ampel selama ini, pada musim kemarau, ditanami tembakau. Walau ada surat keputusan Gubernur Jateng mengenai pembatasan lahan untuk tembakau, yakni 1.500 hektare (ha) untuk Kecamatan Ampel, Cepogo, Musuk dan Selo, Basuki menegaskan praktik di lapangan melebihi batasan itu.

“Menanam tembakau bagi kami adalah naluri, yakni mengenai tanaman yang bisa diandalkan,” tandasnya.

Basuki mengatakan arah PP 109/2012 membatasi kadar TAR dan nikotin. Hal itu otomatis dianggapnya secara tidak langsung membuat tembakau Boyolali tak laku.  “Jika diterapkan pembatasan jelas tembakau Boyolali menjadi tak laku, karena kadar TAR di sini enam ke atas,” tandasnya.

Mengenai keyakinannya masih ada pabrikan berminat membeli tembakau Boyolali, Basuki menjelaskan tembakau dengan kadar TAR di atas enam itu tetap dibutuhkan sebagai bahan pencampur.

“Kami memang was-was, tapi tetap bertahan,” tukasnya.

Sementara menurut data APTI Boyolali, produktivitas tembakau di Kota Susu rata-rata mencapai 600 ton [tembakau basah] per tahun. Tembakau itu dihasilkan dari ladang seluas lebih dari 5.000 ha. Ketua APTI Cepogo, Maryono mengaku PP tersebut berdampak terhadap petani, 2013 ini.  “Memang sudah disahkan tapi 18 bulan pasca itu baru disahkan turunan PP-nya. Jadi, kami anggap belum ada masalah.”

Dia berpandangan PP itu, ke depan, hanya akan berdampak terhadap petani tembakau. Sebab, pabrikan masih bisa mengimpor tembakau dengan kadar nikotin dan TAR sesuai ketentuan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya