SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia didampingi penasehat hukumnya Sandiy Arifin seusai menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (Antara - Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA -- Di tengah kasus video syur yang menjeratnya, Gisella Anastasia alias Gisel, ternyata masih sempat membuat Instagram Story pada Selasa (29/12/2020) malam. Postingan itu kebanyakan endorse produk kecantikan, tas dan aksesoris perempuan.

Seperti pantauan Solopos.com di akun Instagramnya @gisel_la, Rabu (30/12/2020) pagi, insta Story Gisel penuh dengan postingan pribadi dan endorse. Salah satu postingannya, Gisel pamer tangan dan kaki mulus di dalam mobil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Semenjak abis liburann kulit udah better bangettt yeyy. Terimakasih body are penyelamatkuuu!!!! Terimakasih sisteuuuer kuu yg slalu mau aku repotin @revita.rasyid !!! Produk perawatan badan @revita.rasyid emang gak ada lawannya, alami, gak bahaya dan tanpa efek samping !! NO ENDORSE , yg mau follow cepetan sblm postingannya aku hapus," kata Gisel dalam postingan sekira pukul 19.00 WIB malam kemarin.

(Instagram/gisel_la)

Mama Wijin Komentari Kasus Video Seks Gisel

Ekspedisi Mudik 2024

Postingan Gisel itu pun banjir komentar.

"Parah banget mbak masih bisa update story," kata junctiseshop_shop.

Seperti diketahu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan lawan mainnya di video syur, Michale Yukinobu De Fretes alias Nobu sebagai tersangka kasus pornografi. Bahkan Gisel merekam adegan seksnya di ranjang bersama Nobu. Polisi menjerat Gisel dengan 2 pasal pornografi.

Gisel dijerat Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Inilah Sosok MYD di Video Gisel, Namanya Michael Yukinobu Defretes

Jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.

Sebarkan Pornografi

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Sebab alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut. "Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa malam.

"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brankas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok nyampai ke publik? Terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," lanjutnya.

Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur, Dilakukan Saat Masih Jadi Istri Gading Marten

"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya HP hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya. Itu pertama," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan alasan kedua Gisel menjadi tersangka lantaran dirinya sempat mengirim video porno tersebut ke lawan mainnya yakni Michael Yukinobu Defretes. Gisel mengirim video tersebut dengan aplikasi Airdrop.

"Kedua dia mengirim ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop. Tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," tuturnya.

Gisel Tersangka Video Seks, Ini Doa Roy Marten

Yusri mengatakan dua hal tersebut diambil berdasarkan pengakuan Gisel sediri ketika diperiksa oleh penyidik.

"Iya pengakuannya sendiri seperti itu," tandasnya.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Pasal 4 ayat (1):

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.

Pasal 29:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya