SOLOPOS.COM - Sebanyak 77 cakades terpilih di Pilkades serentak tahap III tahun 2019 dilantik bupati Klaten di pendapa Pemkab Klaten, Sabtu (16/11/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Bupati Klaten, Sri Mulyani, melantik 77 calon kepala desa (cakades) terpilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III tahun 2019 di pendapa Pemkab Klaten, Sabtu (16/11/2019). Salah seorang dari cakades yang dilantik tersebut sudah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga menyelewengkan pengelolaan APB Desa di Desa Gedaren, Jatinom, Rabu (30/10/2019).

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pelantikan 77 cakades terpilih dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klaten, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Klaten, dan anggota keluarga serta pendukung cakades terpilih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain dilantik, para cakades terpilih juga mengucapkan sumpah atau janji sebagai seorang kepala desa (kades). Setiap cakades yang dilantik juga diberi songsong agung berupa payung warna merah dari bupati. Setelah pelantikan dan mendengarkan sambutan bupati, 77 kades berfoto bersama dengan bupati dan jajaran Forkopimda Klaten.

Di kesempatan itu juga terlihat, Kades Gedaren, Sri Waluya yang dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Sebagaimana diketahui, Sri Waluya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan APB Desa 2018. Di antara penyalahgunaan itu, berupa alat pemancar untuk komunikasi, dan pekerjaan fisik lainnya.

Total kerugian ditaksir senilai ratusan juta rupiah. Pekerjaan tersebut dilakukan saat Sri Waluya menjabat sebagai kades periode 2013-2019. Akibat perbuatannya, Sri Waluya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ditemui wartawan, Sri Waluya enggan menanggapi dugaan kasus yang ditangani Kejari Klaten.

“Pada intinya, kami ingin menjadikan Gedaren lebih baik ke depan. Sudah itu saja,” kata Sri Waluya secara singkat, saat ditemui wartawan di pendapa Pemkab Klaten, Sabtu (16/11/2019).

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Mujab, mengatakan penetapan tersangka atau pun rencana pengaduan masyarakat ke aparat penegak hukum (APH) tidak menghalangi tahapan pelantikan cakades terpilih di Pilkades tahap III tahun 2019.

“Memang sudah ditetapkan tersangka. Tapi tetap dilantik karena belum ada peraturan yang menyebutkan seorang tersangka tak boleh dilantik. Dalam hukum juga dikenal asas praduga tak bersalah. Jika nantinya sudah ada keputusan resmi dari pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan. Termasuk jika ada penahanan [dari Kejari Klaten],” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak tahap III tahun 2019,Rabu (9/10) diikuti 77 desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 calon kepala desa (cakades) petahana terpilih lagi guna melanjutkan kepemimpinan hingga enam tahun ke depan. Sebanyak 26 cakades petahana tumbang saat Pilkades berlangsung. Sedangkan 15 mantan kades memilih tidak bertarung di Pilkades serentak tahap III tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya