SOLOPOS.COM - Ilustrasi spanduk warung olahan anjing di Kota Solo. (Youtube)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Praktik perdagangan daging anjing dari mulai pengiriman, penjagalan, hingga menjadi menu kuliner di warung rica-rica gukguk di Kota Solo tengah menjadi sorotan. Banyak pihak yang mendorong agar Pemkot Solo segera mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alasannya, anjing bukan termasuk hewan ternak untuk konsumsi. Selain itu adanya ancaman persebaran penyakit rabies padahal Jateng termasuk Solo menjadi salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang bebas rabies.

Belum lagi masalah branding Kota Solo. Tingginya tingkat konsumsi daging anjing dinilai tidak selaras dengan branding Solo sebagai kota budaya yang mendunia.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, mengakui selama ini tidak melakukan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing, termasuk warung kuliner rica-rica gukguk. Alasannya karena status mereka yang ilegal.

“Karena sifatnya ilegal, jadi kami tak memberikan pengawasan secara khusus, yang kami awasi kan anjing peliharaan,” ujarnya Eko saat diwawancara Solopos.com, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Mengintip Aktivitas Tempat Penjagalan Anjing di Solo: Terbanyak 20 Ekor Sehari

Pengawasan anjing peliharaan dilakukan seperti dengan mendampingi saat pengambilan sampel otak anjing untuk diperiksa apakah mengandung rabies atau tidak. Dari 100 sampel anjing yang diperiksa, semuanya dinyatakan negatif.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Solo, menurut Eko, juga sudah tidak memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk anjing yang akan dikonsumsi, baik yang akan dikirim keluar Solo maupun yang akan masuk Solo.

Jalur Distribusi Anjing di Solo

“Jadi kami hanya memberikan SKKH atau surat kesehatan hewan atau surat keterangan produk hewan untuk yang dipelihara saja. Untuk [anjing] yang dikonsumsi kami sudah tidak memberikan rekomendasi,” terangnya.

Baca Juga: Menelisik Rantai Bisnis Perdagangan Anjing di Solo sampai Jadi Rica-Rica Gukguk

Dikarenakan statusnya yang ilegal itu, menurut Eko, DKPP tidak pernah melakukan pemetaan jalur-jalur distribusi anjing untuk konsumsi. Pendataan yang dilakukan petugas sebatas jumlah dan lokasi warung yang menjual kuliner anjing.

bisnis perdagangan anjing solo kuliner anjing solo
Petugas gabungan DLH Jateng dan Solo mengecek lokasi yang diduga tempat penjagalan anjing di bantaran Kali Anyar, Gilingan, Solo, Rabu (31/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

“Yang kami data warung yang menjual daging anjing. Data terbaru tahun ini kurang lebih ada 25 pedagang. Dari segi jumlahnya relatif stabil kayaknya. Warung itu juga sudah lama beroperasi atau berjualan kuliner daging anjing di Solo,” urainya.

Eko menerangkan tidak pernah melakukan pendataan rumah-rumah jagal anjing di Solo. Tapi ia menduga bahan baku kuliner daging anjing dikirim kepada para penjual di Solo sudah dalam bentuk daging yang siap diolah.

Baca Juga: Cerita Keluarga di Solo Hidup dari Jualan Rica-Rica Gukguk selama 4 Generasi

Kendati mendata jumlah dan lokasi warung kuliner daging anjing, menurut Eko, DKPP tidak sampai mengawasi kualitas atau kesehatan daging anjingnya. Lagi-lagi alasannya karena pertimbangan status mereka yang ilegal.

Regulasi Larangan Perdagangan Anjing

“Kan sifatnya ilegal, jadi kalau kami memeriksa, nanti malah kesannya melegalkan. Jadi kami tidak melakukan itu. Lain dengan sapi, kambing, kami selalu adakan pengawasan. Kalau anjing kan bukan bahan pangan, tapi peliharaan,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan untuk melarang peredaran dan perdagangan kuliner daging anjing menjadi kewenangan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, jika merujuk SE dari Pemprov Jawa Tengah.

Baca Juga: Rantai Bisnis Perdagangan Anjing di Solo, Daerah Pemasok Masih Endemik Rabies

Menurut Budi, payung hukum pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing di Solo cukup dengan Perwali. “Adanya SE Pemprov memang itu kewenangan Wali Kota untuk menindaklanjuti peredaran daging anjing ini,” terangnya.

Tapi bila Pemkot Solo menginginkan payung hukum berupa Perda terkait pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing, Budi mengingatkan rujukan hukum berupa Undang-undang. Menurutnya, harus ada landasan hukum berupa UU.

“Kalau perda kan memang ada aturan atau UU yang menjadi rujukan, jadi perlu dicari landasan kuat apa yang mendasari. Ini yang harus dilihat dulu. Bila diperlukan biar teman-teman Bapemerda yang nanti coba melihatnya,” sambung Budi.

Baca Juga: Sekelumit Kisah di Warung Kuliner Anjing Solo, 45 Menit Didatangi 8 Pembeli

Hal yang perlu dicatat, menurutnya, proses penyusunan perda belum bisa dilakukan tahun ini lantaran APBD Perubahan 2022 sudah disetujui bersama. Sehingga bila akan membuat perda, paling cepat bisa dilakukan pada tahun depan.



“APBD Perubahan kan sudah disetujui bersama dan evaluasi dari provinsi sudah turun, dibahas di Banggar. Kan untuk raperda harus ada NA [naskah akademik], dan perubahan APBD sudah selesai. Kan ada anggarannya untuk membuat NA dan lain-lain,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya