SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo rutin melakukan patroli perlengkapan jalan seperti tiang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau bangjo dan rambu-rambu lainnya agar selalu bersih dan berfungsi maksimal.

Berbagai perlengkapan jalan itu kerap dikotori oleh tempelan berbagai macam pamflet, pengumuman, iklan, dan lain-lain yang dipasang sembarangan alias tanpa izin. Tak jarang pula petugas harus membersihkan perlengkapan jalan itu dari tulisan vandalisme.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada kejadian menarik saat petugas Dishub membersihkan tiang salah satu lampu bangjo di Kota Solo. Saat melepas poster iklan salah satu warung makan beberapa waktu lalu, petugas mendapati tulisan bernada sumpah serapah.

Tulisan di poster itu berbunyi, “Yang Ngambil Iklan Ini Berarti Setan”. Tulisan itu membuat para petugas Dishub cukup tercengang. Namun, petugas tak menghiraukan tulisan itu dan tetap mencopot poster tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Kota Solo, Mudo Prayitno, saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya, Senin (26/8/2019), mengatakan peristiwa itu terjadi belum lama ini.

“Petugas Dishub Kota Solo tengah patroli perlengkapan jalan agar bersih dari iklan maupun vandalisme yang mengganggu estetika maupun keselamatan jalan. Namun, di salah satu iklan tertulis ‘yang ngambil iklan ini berarti setan’. Padahal, secara jelas lokasi pemasangan iklan berada di perlengkapan jalan sehingga petugas tetap melepas puluhan iklan itu,” jelas Mudo.

Mudo menambahkan petugas tidak memedulikan tulisan itu. Selama pemasangan iklan berada di perlengkapan jalan dan berpotensi mengganggu keselamatan serta estetika tetap dilepas.

“Tidak hanya iklan itu, kami juga membersihkan iklan-iklan lain, tapi memang baru kali ini kami menemukan kalimat seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, poster-poster sejenis paling banyak ditemukan di jalan-jalan protokol Kota Solo. Meskipun dipasang di tiang APILL hal itu dapat mengganggu keselamatan.

Ia menegaskan pemasangan iklan telah ada aturannya dan banyak tempat yang lebih layak dibandingkan memasang di perlengkapan jalan. Iklan sebagai sarana pengenalan produknya harus melalui prosedur yang benar.

Dalam sepekan terakhir, petugas Dishub menertibkan puluhan iklan yang mengganggu perlengkapan lalu lintas. “Upaya tindak lanjutnya tetap sama meski pelepas poster disindir sebagai setan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo, mengatakan puluhan poster bernada sindiran itu paling banyak ditemukan di Banjarsari dan Jebres. Meskipun petugas sudah berusaha menertibkan poster iklan itu, beberapa masih ditemui.

“Kami mengetahui ketika patroli dan memantau media sosial tentang keluhan masyarakat. Tercatat empat lokasi pemasangan iklan di perlengkapan jalan telah kami tertibkan. Namun belum seluruhnya selesai, setelah penataan koridor Jenderal Sudirman [Jensud] akan kami intensifkan kembali. Kalau mau iklan sesuai prosedur jangan di perlengkapan jalan nanti dapat menimbulkan kecelakaan dan mengganggu estetika,” ujarnya.

Ia menegaskan iklan yang terpasang di tiang APILL dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan. Padahal hal itu telah diatur dalam Pasal 25 UU No. 22/2009 yang menyebut tindakan merusak rambu lalu lintas, markah jalan, APILL, dan alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi diancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya