SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/womensviewsonnews.org)

Seluruh Perda itu adalah bagian dari program bersih-bersih Perda yang yang dicanangkan Kemendagri.

 

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

 

Harianjogja.com, JOGJA – 111 Peraturan Daerah (Perda) di DIY akan dicabut. Seluruh Perda itu adalah bagian dari program bersih-bersih Perda yang yang dicanangkan Kemendagri.

Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY Zuhrif Hudaya Rabu (23/3) mengatakan 111 Prda itu merupakan hasil review yang mereka lakukan. Selanjutnya DPRD DIY akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menentukan nasib 111 Perda itu April mendatang.

“Bisa dicabut, bisa dilebur dengan yang lain. Yang jelas 111 Perda ini sudah tidak relevan atau bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi,” ungkap dia.

Selain 111 Perda itu , Zuhrif mengatakan masiha da sekitar 685 Perda lain yang nasibnya akan ditentukan kemudian. Untuk sementara mereka akan fokus ke 111 Perda yang sudah diserahkan kepada pihaknya.

Perda yang akan dicabut itu lanjut Zuhrif merupakan produk hukum yang diterbitkan dari periode 1953 hingga 1996. Meski saat ini baru Perda lama yang menjadi target, tidak menutup kemungkinan Perda-perdayang baru saja disahkan juga akan dicabut karena alasan serupa.

“Mungkin salah satunya Perda Gelandangan dan Pengemis yang disahkan 2015 lalu. Paslanya sampai sekarang Perda itu belum pernah diaplikasikan. Daripada tidak efektif mending dicabut saja,” kata dia.

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto membenarkan usulan pencabutan 111 Perda itu. Menurutnya Perda yang akan dicabut merupakan usulan dari tenaga ahli DPRD DIY. Selanjutnya Biro Hukum akan mengkaji lebih rinci usulan itu. Bila dirasa memang tak relevan maka pencabutan menjadi opsi yang akan diambil.

Sementara produk hukum yang sudah uzur Perda nomor 18/1954 tentang Pelacuran di Tempat Umum sejauh ini masih akan dipertahankan. Padahal dari sisi sanksi Perda itu sudah tak lagi relevan karena denda untuk pelaku dan pengguna jasa hanya dikenakan sebesar Rp100. Selain itu Perda itu juga belum menyentuh bisnis prostitusi secara online.

“Kalau sekarang jelas kecil sekali, tapi Perda itu terpaksa dipertahankan karena pesanan Satpol PP. Cuma Perda itu yang melandasi tindakan penertiban pelacuran di tempat umum,” kata Zuhrif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya