SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, (kiri) didampingi Kasubag Humas Polres Klaten, Ipda Nahrowi, memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan di Klaten, Jumat (1/5/2020). (Espos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Aparat Polres Klaten berhasil menangkap pelaku perampokan di Koperasi Serba Usaha (KSU) Prima Jasa, Klaten Selatan. Untuk mengungkap kasus ini polisi hanya membutuhkan waktu sekitar tiga jam.

Kasus perampokan di KSU Prima Jasa yang beralamat di Perum Citra Merbung Indah Blok E.16, Desa Merbung, Klaten Selatan, terjadi pada Kamis (30/4/2020) pukul 12.15 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kejadian itu pelaku menyekap dua karyawan dan seorang anak dari salah satu karyawan di kamar mandi. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan bendo.

Dari aksinya, pelaku menggondol dua ponsel dan uang dari dompet salah satu korban senilai Rp570.000 serta buku tabungan.

Pelaku akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Klaten di rumahnya sekitar pukul 15.20 WIB atau tiga jam setelah melakukan aksi. Pelaku bernama Harjanto, 44, warga Dukuh Bango, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara. "Pelaku merupakan mantan pegawai koperasi tersebut dan tidak bekerja di sana lagi sejak 2017," kata Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (1/5/2020).

Kasus Penjambretan Boyolali: Pelaku Incar Korban Perempuan

Dari hasil pemeriksaan, Harjanto sempat mengajak seorang temannya untuk memuluskan aksinya. Namun, polisi masih mendalami keterlibatan seorang teman Harjanto itu.

Dari pengakuan pelaku, seorang temannya itu tak mengetahui rencana Harjanto untuk merampok. Awalnya, dia hanya mengetahui diajak menagih hutang dan diminta Harjanto menjaga motor di pinggir jalan.

Atas perbuatannya, Harjanto dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP atau 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Kasatreskrim mengatakan uang koperasi senilai Rp3 juta sempat diinformasikan menghilang dan diduga ikut dicuri Harjanto. Setelah ditelusuri, uang tersebut berhasil diamankan seorang pegawai dengan mendorong tumpukan uang di lantai ke kolong meja.

"Saat pelaku mengancam, korban sempat menyenggol atau menendang uang hingga masuk ke kolong meja. Setelah dicari, ditemukan uang sekitar Rp3 juta," urai dia.

Api Abadi Mrapen Tinggalan Sunan Kalijaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya