SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Sejumlah program layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bisa dijangkau oleh masyarakat, salah satunya melahirkan di rumah sakit.

Saat ini, melahirkan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit baik normal maupun caesar masih ditanggung BPJS Kesehatan.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Sama seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang
sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Mengutip dari berbagai sumber, sistem rujukan berjenjang ini akan mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ikut JKN, BPJS Kesehatan Boyolali: Banyak Manfaat Bagi Perusahaan Patuh

Untuk dapat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang telah berlaku.

Berikut syarat dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS di rumah sakit:

Sebelum menggunakan layanan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi, yakni:

1. Identitas Peserta berupa KTP asli dan lembar fotokopi
2. Kartu BPJS Kesehatan asli dan lembar fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan lembar fotokopi
4. Surat rujukan dari faskes tingkat 1 jika memerlukan rujukan
5. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

Prosedur Melahirkan dengan BPJS di rumah sakit, seperti prosedur sebelumnya, melahirkan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit, harus melalui sistem rujukan berjenjang.

Menjelang persalinan, peserta hendaknya datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tercatat di kartu BPJS peserta, baik itu puskesmas klinik bersalin BPJS, atau praktek dokter perorangan.

Untuk mengklaim melahirkan dengan BPJS di rumah sakit, ibu hamil tidak diperkenankan langsung ke rumah sakit jika bukan dalam keadaan mendesak atau darurat.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan

Pada saat menjelang persalinan, yang wajib peserta lakukan kali pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

– Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
– Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
– Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat
(pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya