SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto alias Mbah Pri, mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (11/7/2019).

Sementara itu, anak angkat Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan, serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Banjarnegara.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mbah Pri itu sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni tiga tahun penjara.

Sementara vonis terhadap Anik Yuni Artikasari alias Tika lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang mencapai tiga tahun penjara seperti tuntutan terhadap Mbah Pri.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Majelis Hakim, hal itu disebabkan adanya perbedaan peran antara terdakwa Priyanto dengan Tika. Priyanto dianggap sebagai penyuap, sedangkan Tika hanya bertindak sebagai perantara atau mengatur pertemuan dengan saksi lain dalam kasus mafia bola ini.

Saat membacakan putusan, Hakim Ketua, Belly Helyandi, mengatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, menyatakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri serta Anik Yuni Artikasari alias Tika secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

“Memutuskan menghukum terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan serta menghukum terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan,” tuturnya.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Mbah Pri dan Tika serta Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan apakah akan menerima, mengajukan banding, ataukah pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan Mbah Pri dan Tika untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Usai berkonsultasi, Mbah Pri dan Tika melalui penasihat hukumnya, Ignasius Kuncoro, menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Oleh karena kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Belly Helyandi memberi kesempatan selama tujuh hari kepada mereka untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Seusai sidang, Mbah Pri menyatakan jika dirinya merasa dizalimi Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, selaku pihak yang melaporkan kasus tersebut. 

“Yang perlu digarisbawahi adalah penyuapan. Uang, dana, sumber semuanya dari Lasmi. Undang-Undang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua, saya tidak bisa menjelaskan,” katanya.

Terkait dengan Tim PSSI, dia mengatakan yang membuat perjanjian bukan dirinya maupun Tika melainkan dibuat oleh PSSI dan Lasmi Indaryani. “Itu perlu digarisbawahi,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika menyampaikan terima kasih kepada awak media yang turut aktif mengawal jalannya persidangan sejak awal.

“Yang pertama, mengenai pasal penipuan, keuntungan buat saya untuk apa? Menipu untuk menyuap kepentingan Persibara Banjarnegara, sama sekali enggak ada keuntungan buat diri saya sendiri. Namun biar saja, Insya Allah saya tetap ikhlas dengan keputusan ini, biar dia [Lasmi Indaryani] mempertanggungjawabkan perbuatannya nanti,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya