SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menutup paksa satu toko modern di Cangkol, timur Pasar Bekonang, Kecamatan Mojolaban, <a title="Bupati Sukoharjo: Camat Jangan Asal Beri Izin Ubah Nama Minimarket" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180528/490/918933/bupati-sukoharjo-camat-jangan-asal-beri-izin-ubah-nama-minimarket">Sukoharjo</a>, Senin (25/6/2018). Petugas langsung menyegel dengan memasang Perda Line di sekeliling toko yang beroperasi tanpa izin itu.</p><p>Sejumlah petugas abdi negara itu harus menunggu selama satu jam sebelum menyegel toko tersebut dikarenakan barang-barang yang ditumpuk di teras mesti dimasukkan ke toko. Berdasar pemantauan <em>Solopos.com,</em> petugas Satpol PP Sukoharjo datang ke toko tersebut sekitar pukul 09.15 WIB.</p><p>Petugas tidak langsung menyegel melainkan menunggu dulu karena ada pembeli yang bertranksaksi. Setelah pembeli itu keluar toko, giliran petugas Satpol PP yang masuk dan memberitahukan maksud kedatangan mereka kepada <a title="Eks Karyawan Bobol Minimarket Sragen Dibekuk Berkat CCTV" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180617/491/922709/eks-karyawan-bobol-minimarket-sragen-dibekuk-berkat-cctv">karyawan </a>&nbsp;toko bernama Anang Susilo.</p><p>Setelah itu, tiga karyawan lain silih berganti memasukkan kotak barang warna kuning ke dalam toko. Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, memimpin penyegelan mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo. Beberapa kali Sunarto mengingatkan kepada karyawan untuk memberi tahu pembeli bahwa toko akan ditutup.</p><p>Sekitar pukul 10.20 WIB, pembeli sudah tidak ada. Anang Susilo menutup pintu toko dan petugas Satpol PP memasang pita kuning tersebut. Sebelum toko ditutup, Anang meminta agar pintu bisa dibuka untuk mengangkut barang dagangan. Dia mengaku tidak mengetahui soal perizinan. &ldquo;Perizinan urusan atasan,&rdquo; katanya.</p><p>Sunarto menyatakan penyegelan <a title="Di Minimarket Ini, Warga Punya Hajat Boleh Bayar Belakangan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/494/916745/di-minimarket-ini-warga-punya-hajat-boleh-bayar-belakangan">toko modern </a>&nbsp;sesuai regulasi karena toko tersebut tidak memiliki surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Izin sudah kedaluwarsa dan Satpol PP sudah memberi tahu pemilik toko. Sebelumnya Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga tetapi masih beroperasi sehingga hari ini [Senin] ditutup. Pengoperasian toko modern melanggar Perda No. 7/2017 tentang Pembinaan dan Penataan Pusat Perbelanjaan.</p><p>&ldquo;Setelah disegel, pemilik diberi kesempatan selama satu pekan untuk mengambil barang-barang yang mudah kedaluwarsa. Hari ini satu toko modern ditutup tetapi hingga Juni sudah delapan toko modern ditutup karena izinnya sudah habis,&rdquo; katanya.</p><p>Kedelapan toko itu berada di lima kecamatan yakni Weru, Gatak, dan Mojolaban masing-masing dua toko serta Tawangsari dan Nguter masing-masing satu toko. &ldquo;Pemkab Sukoharjo hanya mengizinkan toko tradisional dengan luas lahan 100 meter persegi dan permodalan maksimal Rp300 juta.&rdquo;</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya