SOLOPOS.COM - Seorang penumpang kereta api mengenakan masker. (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, JAKARTA--Mulai Senin (8/6/2020) hingga Kamis (11/6/2020), masyarakat umum boleh menggunakan kereta luar biasa (KLB). Namun, masyarakat tetap harus memenuhi syarat persyaratan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan hal itu setelah memperpanjang operasionalnya hingga 11 Juni 2020.VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan perpanjangan ini menyesuaikan terbitnya SE Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB. Serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan kereta luar biasa dapat digunakan seluruh masyarakat. Tentunya dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujarnya, Senin (8/6/2020).

3,05 Juta Orang Kena PHK, Tahun Ini Diprediksi Tambah Lagi 5,23 Juta

6 Perjalanan KLB

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan kereta luar biasa yang melayani 3 rute. Yaitu Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan Pulang Pergi (PP), Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP, dan Bandung–Surabaya Pasar Turi PP.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Dan kereta luar biasa dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Kendati demikian, Joni menuturkan syarat utama pembelian tiket KLB. Yaitu calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

Asosiasi Pengembang Keluhkan Penyaluran KPR, Ini Masalahnya

Joni menambahkan petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian kereta luar biasa.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Apabila, tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya