SOLOPOS.COM - Dua sopir truk rokok ilegal diamankan petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di Semarang, Sabtu (14/11/2020). (Istimewa/Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY)

Solopos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jateng-DIY membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa-Sumatra.

Jaringan itu terungkap saat tengah melakukan pengiriman rokok ilegal di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (14/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Wikanto, mengatakan terungkapnya pengiriman rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatra itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Kanwil Bea cukai Jawa Timur.

“Ada dua kali pengiriman yang kita gagal. Pertama pada Sabtu siang di jalan tol Jatingaleh-Krapyak dan yang kedua malam hari di Tol Semarang-Batang, Ngaliyan,” terang Tri Wikanto, Kamis (19/11/2020).

Geger Jenazah Pasien Covid-19 RSUD Moewardi Solo Tertukar, Cek Faktanya

Tri mengatakan penindakan pertama, rokok itu dikirim dari wilayah Madura. Sedangkan, penindakan kedua, rokok ilegal dikirim dari Jepara.

“Dari dua penindakan itu kami mengamankan rokok ilegal mencapai 979.400 batang. Perkiraan nilainya mencapai Rp998,98 juta, dengan potensi kerugian negara Rp581,09 juta,” ujar Tri.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan rokok tersebut rencana dikirim ke wilayah Sumatra.

Untuk kasus pertama, Arif mengaku mendapat informasi dari Bea Cukai Jatim tentang adanya truk dari Sumatra yang akan melintas di Semarang. Truk itu diduga membawa rokok ilegal yang dikirim dari Madura menuju Sumatra.

“Setelah kita cek di Rest Area Tol Jatingaleh, ternyata truk itu memuat 675.400 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Muatan rokok itu diangkut dengan ditutupi karton berisi air mineral,” terangnya.

Klaster Pasar Sidoharjo Meluas, 80 Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara itu, pada penindakan kedua dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Penindakan kedua, dilakukan setelah Bea Cukai Jateng-DIY mendapat informasi adanya truk bermuatan rokok ilegal dari Jepara menuju Jakarta.

“Kita juga lakukan penindakan di tol, tepatnya di Jalan Tol Semarang-Batang km 412, Ngaliyan. Dari aksi ini, kita mengamankan 304.000 batang dengan perkiraan nilai Rp310.080.000,” ujarnya.

Arif mengatakan kasus pertama akan dilimpahkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim. Sementara, kasus kedua akan langsung ditangani Kanwil Jateng-DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya