SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi (kiri) menunjukkan knalpot brong hasil sitaan di Mako II Polresta Solo, Rabu (8/7/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo dalam sebulan terakhir menyita total sebanyak 47 sepeda motor dengan knalpot brong milik warga.

Bukan hanya karena melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot brong dalam aktivitas sehari-hari juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi Temukan Tongkat Silat Di Tempat Latihan Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Yang Meninggal

Penyitaan motor dengan knalpot brong tersebut juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di jalanan Kota Solo.

Selama sebulan, Satlantas Polresta Solo menyita sebanyak 47 sepeda motor dengan knalpot brong. Jika dirupiahkan, puluhan knalpot brong itu bernilai total puluhan juta rupiah.

Ribuan Warga Solo Terancam Kesulitan Air Bersih Saat Kemarau, 2 Kelurahan Ini Paling Rawan

Knalpot tersebut akan dimusnahkan jika hasilnya sudah cukup banyak. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi saat dijumpai wartawan, Rabu (8/7/2020), mengatakan akan semakin mengintensifkan operasi knalpot brong untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat.

Masih Kurang Sekitar Rp9 Miliar, KPU Solo Khawatir Soal Anggaran Pilkada 2020

"Harganya [knalpot brong] bervariasi ada yang ratusan ribu rupiah sampai lima juta rupiah. Pengguna kendaraan yang tertangkap kami tilang dan sita kendaraannya. Mereka bisa mengambil sepeda motor setelah diganti dengan knalpot standar," papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

213 Peserta Lolos PPDB SMAN Solo Pakai Surat Domisili, Terbanyak SMAN 6

Bengkel Diminta Lebih Selektif

Kasatlantas Solo itu menjelaskan dikarenakan harga knalpot brong cukup mahal, banyak pemilik sepeda motor yang nekat meminta kembali knalpot yang disita. Kepolisian langsung memberi pengertian knalpot itu harus tetap disita.

Penyitaan itu bertujuan agar knalpot itu tidak digunakan kembali. Ia menjelaskan kepolisian juga menyosialisasikan kepada bengkel-bengkel agar lebih selektif dalam memasang knalpot brong itu.

Ratusan Ilmuwan Sodorkan Riset Terbaru ke WHO, Covid-19 Menular Lewat Udara

Menurutnya, penjualan knalpot brong itu untuk keperluan kontes maupun perlombaan balap. "Modifikasi kami tidak melarang, namun penggunaan knalpot brong bukan untuk aktivitas sehari-hari. Mayoritas pengguna knalpot brong ini para pemuda dan warga luar Kota Solo," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya