SOLOPOS.COM - Kapolsek Sumberlawang Iptu Joko Warsito (pakai topi) menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan pembelian truk senilai Rp80 juta saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Seorang mantan narapidana (napi) asal Nganjuk ditangkap aparat Polsek Sumberlawang, Sragen, lantaran diduga ikut terlibat dalam dugaan penipuan pembelian truk senilai Rp80 juta.

Transaksi pembelian truk itu dilakukan oleh seorang napi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro dengan mengirimkan bukti transfer palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dugaan penipuan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang, Sragen, Iptu Joko Warsito, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022).

Kapolsek menyebut mantan napi asal Nganjuk itu bernama Eko Harmaji, 38, yang pernah menjalani hukuman di LP Nganjuk dalam perkara penganiayaan.

Kapolsek menerangkan tersangka Eko ini bertugas sebagai eksekutor di lapangan sedangkan transaksinya dilakukan oleh seorang napi di dalam LP Bojonegoro.

Baca Juga: Curi Motor Tetangga, Pemuda Sragen Dibekuk

Perkara itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sumberlawang pada Senin (18/7/2022).

“Truk yang dijual itu milik Bagus Hastaning Panggalih, 32, warga Ngandul, Sumberlawang. Truk merek Mitsubihi Ragasa berpelat nomor K 1390 PE dijual dengan menggunakan aplikasi media sosial Facebook.

Transaksi dilakukan dengan cara transfer bank. Truk diantar ke Nganjuk. Korban mengecek lewat e-banking tidak bisa. Pada Keesokan harinya menyetak buku tabungannya dan ternyata tidak ada transaksi senilai Rp80 juta itu. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang,” jelas Kapolsek Joko.

Kapolsek menerangkan berdasarkan laporan korban, aparat Unit Reskrim Polsek Sumberlawang melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pemetaan dan profiling data Facebook.

Dari penyelidikan tersebut, ujar dia, polisi dapat mengetahui keberadaan truk Mitsubishi Ragasa milik korban yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Keberhasilan Polres Sragen Selesaikan Kasus 67,7 Persen, Ini Detailnya

“Kami menyelidiki ke wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami berhasil menemukan barang bukti truk tersebut pada pukul 24.00 WIB yang masih dibawa tersangka. Dari keterangan tersangka menyebut dalang atau otak atas tindakan pidana tersebut adalah T, mantan polisi yang kini mendekam di LP Bojonegoro. Atas perintah T itulah, tersangka bertugas mengambil dan menjual truk itu,” ujarnya.

Dia menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dia mengatakan modus operandinya tersangka turut serta dalam dugaan penipuan atau penggelapan atas perintas T.

Dia menjelaskan tersangka bekerja sama dengan T untuk mendapatkan uang sebagai biaya kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya