SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian aki sepeda motor, S, digelandang polisi saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Jumat (24/9/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang warga Dusun Tegal Pare, Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang mengaku sebagai anggota TNI curi aki sepeda motor yang diparkir di pinggir areal persawahan sekitar Perumahan Puri Amarta, Kelurahan Banmati, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Selasa (21/9/2021).

Pelaku berinisial S, 35, itu tepergok pemilik sepeda motor dan warga setempat yang kemudian langsung melapor ke aparat kepolisian. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (24/9/2021), S sendirian saat melancarkan aksi pencurian aki sepeda motor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia kerap berliling ke areal persawahan untuk mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah. Saat beraksi, S memakai baju dan celana loreng serta tas loreng mirip seragam TNI. Tas itu berisi obeng, tang, kunci pas ukuran 10-12.

Baca Juga: Operasi Prokes Gencar Digelar di Bendosari Sukoharjo, Jangan Lupa 5M Ya!

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan warga Klaten itu tepergok curi aki oleh pemilik sepeda motor dan warga setempat saat menjalankan aksi pencurian.

Mengaku TNI

Saat ditanya warga, S mengaku sebagai anggota TNI. Lantaran curiga, warga meminta S menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI. “S selalu berbelit-belit saat diminta warga menunjukkan KTA TNI. Warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukoharjo yang diteruskan ke Polres Sukoharjo,” katanya saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Jumat.

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap S untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Sukoharjo. Sebelum tertangkap, S beraksi di sejumlah lokasi persawahan sekitar Kelurahan Begajah.

Baca Juga: Prokes PTM SD-SMA di Sukoharjo Diperketat Demi Cegah Penularan Covid-19

Warga Klaten itu terlebih dahulu mengamati kondisi di sekitar sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah sebelum melancarkan aksi curi aki. Saat sepi, S langsung membuka bodi sepeda motor bagian samping menggunakan obeng.

Setelah bodi terbuka, S langsung memotong kabel aki menggunakan tang. “Aki sepeda motor dimasukkan ke dalam tas. S telah lebih lima kali melakukan pencurian aki sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah,” ujarnya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda GL 100 berpelat nomor AD 2328 LT warna hitam, obeng, tang, kunci pas, tas warna loreng, dan lima buah aki sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Babak Akhir Kasus Perusakan Nisan Makam Polokarto Sukoharjo, Pengurus dan Ahli Waris Bertemu

Kapolres mengimbau agar para petani lebih berhati-hati saat memarkir sepeda motor di pinggir sawah. “Biasanya, sepeda motor milik petani yang diparkir di pinggir sawah kurang pengawasan. Petani sibuk mengolah sawah sehingga lengah dan tak menyadari aki sepeda motornya dicuri pelaku,” paparnya.

Sementara itu, S mengaku aki sepeda motor hasil curian itu ia jual kepada pengepul barang bekas senilai Rp22.000 per unit. Dalam sekali beraksi, S bisa mencuri tiga buah-lima buah aki.

“Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya bekerja sebagai mekanik alat berat jadi paham betul cara membongkar aki sepeda motor,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya