SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Seorang warga Sragen menipu korbannya senilai Rp24,5 juta dengan bermodal sepasang sepatu dan identitas palsu.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membekuk penipu berkedok penjual sepatu bernama Sutarto alias Gusti alias Itang alias Gilang Ramadhan, 31, warga Jl. Gang Fahar 8 RT 011, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2016). Pelaku mengelabui korbannya dengan membuat tokoh khayalan yang sebenarnya dirinya sendiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, Minggu (23/10/2016), menyampaikan penangkapan itu didasarkan pada laporan korban bernama Rian Widiarto, 31, warga Ngoncol RT 001, RW 007, Nglorog, Sragen.

Sutarto yang kini berdomisili di Dukuh Peloksepur RT 013/RW 005, Desa Bener, Ngrampal, Sragen, pada Jumat (26/8/2016) lalu, menawarkan sepatu ke korbannya di toko Glory Sport, Taman Asri RT 031/RW 014, Kroyo, Karangmalang, Sragen. Setelah bertransaksi, dia memperkenalkan korbannya dengan seorang bos sepatu yang sebenarnya tak lain adalah dirinya sendiri.

“Semula tersangka menawarkan sepatu ke toko milik korban pada Jumat [26/8/2016] lalu pukul 16.00 WIB. Korban membeli sepatu tersebut dengan cara tunai Rp350.000. Kemudian korban menanyakan sepatu futsal bermerk Nike. Tersangka belum bisa memberi jawaban karena harus bertanya kepada bosnya. Kemudian Sabtu [27/8/2016], tersangka menghubungi korban kalau sepatu yang dipesan ada dan supaya menghubungi Itang,” ujar dia.

Itang yang sebenarnya Sutarto sendiri kala itu mengaku beralamat di Kartasura. Rian, korban, lalu menghubungi Itang dan menawar harga. Dari transaksi lewat telepon pada Minggu (28/8/2016) pagi itu, Rian sepakat membeli 100 pasang sepatu dengan harga Rp35 juta. Rian pun diminta mentransfer uang muka senilai Rp10 juta ke rekening atas nama Itang.

Setelah sepatu diantar, Rian diharuskan membayar lagi Rp14,5 juta dan sisanya Rp10,5 juta diangsur selama 11 bulan atau Rp1 juta per bulan. “Pada pukul 10.00 WIB, korban mengirim uang muka ke Itang lewat bank. Itang berjanji akan mengirim sepatu pada Minggu sore pukul 15.00 WIB. Tetapi sampai perkara itu dilaporkan ke Polres Sragen, sepatu tidak dikirim dan uang tidak dikembalikan,” ujar Supadi.

Dia menjelaskan modusnya pelaku berjualan sepatu dan menggunakan nama samaran. Itang yang dimaksud itu sebenarnya, kata dia, Sutarto sendiri. Supadi berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah sepatu merk Nike dan sebuah ponsel merk Advan. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka.

“Hari ini [kemarin], saya menandatangani berita acara penahanan terhadap tersangka. Kami menjeratnya dengan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya