SOLOPOS.COM - Tersangka perampasan handphone dan uang Refangga Febrianto. (Istimewa/Dok Satreskrim Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Refangga Febrianto, 28, warga Gilingan, Banjarsari, residivis kasus perampasan pada pertengahan tahun lalu di Kecamatan Jebres kembali ditangkap Satreskrim Polresta Solo pada Senin (23/11/2020) lalu. Rampok asal Gilingan itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya pada 2019 lalu.

Bermodal pistol mainan dan mengaku sebagai anggota kepolisian, ia nekat merampas satu unit handphone serta sejumlah uang milik korban.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Kanit Reskrim Polsek Banjarsari mewakili Kapolsek Banjarsari AKP M. Rikha Zulkarnaen kepasa wartawan Rabu (25/11/2020) mengatakan aksi kejahatan itu dilakukan di kawasan Monumen Banjarsari pada 2019 lalu.

HOAKS! Cebong Kebal Corona

Pelaku beraksi dengan menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor, lantas pelaku menuduh korban mengendarai sepeda motor yang kerap digunakan untuk bertransaksi narkotika. Namun, begal asal Gilingan itu sudah mengaku sebagai anggota kepolisian terlebih dahulu untuk menakut-nakuti korban.

Kemudian, pelaku mengajak korbannya untuk berkeliling mencari tempat sepi. Saat sudah menemukan lokasi yang dirasa aman, pelaku meminta sejumlah uang dan handphone milik korban.

“Selain handphone pelaku juga merampas uang Rp1,3 juta. Modus yang digunakan di Banjarsari ini sama yang digunakan saat di Jebres tahun lalu,” papar dia.

Pria Ngadirojo Wonogiri Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar

Ia menambahkan saat ini pelaku tengah ditahan di Mapolsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begal asal Gilingan itu dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ia meminta masyarakat untuk mewaspadai modus yang digunakan pelaku. Kepolisian dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan kartu tanda anggota dan surat perintah pelaksanaan tugasnya.

Kalina Pacaran dengan Vicky Prasetyo, Komentar Azka Corbuzier Disorot

Kasus di Jebres

Sementara itu, pada tahun lalu anggota Kepolisian Polsek Jebres menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor mahasiswa yang sebelumnya peristiwa itu sempat viral di media sosial. Salah seorang pelaku ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tersangka perampokan yakni Refangga Febrianto warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Refangga mengaku nekat merampas sepeda motor mahasiswa itu karena kebutuhan ekonomi. Berdasarkan pengakuannya, ia telah melakukan perampokan di sebanyak 11 lokasi yang berbeda.

Begal asal Gilingan itu ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bali.  Kaki kanannya ditembak oleh petugas karena melawan dan mencoba melarikan diri. Ia mengaku nekat melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Penghasilannya sebagai pengemudi ojek online tidak mencukupi kehidupannya.

Terduga Teroris Asal Nguter Sukoharjo Sering Ngisi Pengajian

Rekannya, Deni Sugiyanto, 28, warga Gandekan, Kecamatan Jebres dalam melakukan aksinya, mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Kota Semarang. Untuk menakut-nakuti korbannya, Deni membawa sebuah pistol mainan bewarna hitam. Ia bekerja sebagai juru parkir di salah satu rumah makan di Kota Solo. Ia menjual sepeda motor rampasannya senilai Rp1,5 juta.

Cara pelaku beraksi di Jebres dengan mengitari kawasan Jebres pada malam hari. Saat itu ia berpapasan dengan salah satu mahasiswa FW di Simpang Tugu Cembengan. Refangga dan Deni menghentikan korban dan menuduh korban sebagai pengguna narkotika. Lantas, korban dibawa ke tempat sepi untuk dirampas sepeda motornya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya