SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan berkas palsu termasuk ID card palsu dan seraham Korpri yang dipakai Aldi Wahyu Saputro untuk menipu para korbannya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Aldi Wahyu Saputro, 28, warga Sragen Kulon, Sragen, ditangkap aparat Satreskrim Polres Sragen. Aldi dilaporkan atas dugaan penipuan dalam penerimaan pegawai di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Setidaknya, ada lima korban Aldi yang harus menanggung kerugian mencapai total ratusan juta rupiah.

Untuk meyakinkan korban, pemuda pengangguran itu menunjukkan ID card alias kartu pegawai palsu RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Dalam ID card itu terpampang foto dia mengenakan balutan pakai Korpri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terbongkarnya kasus penipuan itu bermula ketika Aldi berkenalan dengan Wasito, 28, warga Tegalrejo, Kedawung, Sragen, pada Mei 2020 lalu. Pertemuan keduanya itu terjadi di rumah Supadmi di RT 01, Dukuh Dedegan, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen.

Baca juga: 5 Kakek di Sragen Dikukut Polisi Karena Main Judi Dadu, Ada yang Berusia 70 Tahun!

Kepada Wasito, Aldi memperkenalkan dirinya adalah karyawan RSUD di bagian gudang yang baru diangkat menjadi PNS. Dia menunjukkan ID card abal-abal. Dia memberi tahu bahwa ada lowongan pekerjaan di RSUD pada Mei 2020 dengan biaya masuk Rp5,2 juta. Ia meminta Wasito yang tertarik bekerja di RSUD, segera mengirimkan berkas pendaftaran.

Guna meyakinkan Wasito, Aldi memberikan nomor telepon “orang dalam“ RSUD Sragen yang bisa membantunya diterima bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD) tersebut. “Nomor telepon yang diberikan korban sebetulnya nomor telepon lain milik tersangka. Jadi, tersangka punya dua ponsel, salah satunya dipakai seolah-olah atas nama orang RSUD. Tapi, operatornya sama,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Terungkap Setelah Datang ke RSUD

Karena percaya dengan Aldi, Wasito akhirnya membayar uang pelicin senilai Rp113.450 juta. Selanjutnya, Aldi datang dengan membawa segepok berkas atau dokumen palsu terkait pengangkatan Wasito sebagai karyawan RSUD Sragen. Berkas surat-surat itu dibubuhi stempel palsu yang mengatasnamakan RSUD Sragen.

Baca juga: Cabuli 2 Murid di Musala, Guru Ngaji di Sragen: Saya Khilaf

Aldi menjanjikan Wasito sudah bisa bekerja pada akhir Mei 2020. Akan tetapi, Wasito baru sadar menjadi korban penipuan begitu datang langsung ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Dia ditolak bekerja di sana karena memang bukan karyawan. Wasito pun melaporkan korban ke polisi.

Saat ini, Polres Sragen masih mengembangkan penyelidikan dan menemukan masih ada empat korban lain selain Wasito. Praktik penipuan yang dilakukan Aldi ternyata sudah dimulai sejak 2019 lalu. “Nominal uang yang diserahkan korban bervariasi, antara Rp30 juta sampai Rp40 juta. Itu untuk biaya mudahkan dia diterima di RSUD. Sudah kami konfirmasi ke RSUD bahwa cap dan tanda tangan dalam berkas itu tidak pernah diterbitkan di RSUD,” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya