SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sekretaris Disperindagkop ESDM Gunungkidul Anwarul Jamal mengatakan, kawasan peruntukan pertambangan terbagi menjadi dua, yakni lokasi pertambangan rakyat dan kawasan usaha pertambangan.

Nantinya, kata dia, pengurusan dan persyaratan izin dilakukan secara berbeda, dan disesuaikan dengan peruntukannya.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Jelas ada perbedaan di antara kedua aktivitas itu. Dilihat dari luas lahan juga sudah jauh berbeda. Untuk pertambangan rakyat maksimal dengan luas 2.000 meter persegi. Sedang, izin usaha pertambangan maksimal lima hektare,” kata dia, Selasa (16/9/2014).

Jamal menjelaskan, lokasi peruntukan pertambangan juga dibedakan sesuai dengan izin yang dilayangkan ke Disperindagkop ESDM.

Lokasi pertambangan rakyat, sambungnya, tersebar di sembilan kecamatan, yakni Semin, Wonosari, Gedangsari, Patuk, Playen, Semanu, Nglipar, Karangmojo dan Ponjong. Sedang, untuk lokasi usaha pertambangan terletak di Kecamatan Panggang dan Tepus.

“Tapi, tidak menutup kemungkinan di dua kecamatan [Tepus dan Panggang] berdiri tambang rakyat. Syaratnya, lokasi yang ada masih memungkinkan untuk aktivitas penambangan,” kata Jamal lagi.

Meski demikian, Mantan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan itu menegaskan bila lokasi-lokasi itu masih dalam tahap perencanaan. Pasalnya, Pemkab saat ini masih membahas pembentukan peraturan bupati turunan, sebelum Perda Usaha Pertambangan Mineral benar-benar dijalankan.

“Harapannya, empat perbup yang meliputi izin khusus pertambangan, prosedur pertambangan, reklamasi pascatambang, serta wilayah izin usaha pertambangan bisa segera selesai,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya