SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo (kanan) menunjukkan barang bukti dua linting ganja dan memeriksa dua tersangka di ruang Panjura, Mapolres setempat, Sabtu (2/3/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)


Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo (kanan) menunjukkan barang bukti dua linting ganja dan memeriksa dua tersangka di ruang Panjura, Mapolres setempat, Sabtu (2/3/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Bermaksud menikmati isapan ganja di salah satu poskamling di Kelurahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dua warga Solo, SA, 28 dan MPS, 25, keburu ditangkap polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SA yang warga Banjarsari, Solo dan MPS, warga Laweyan Solo digelandang ke Mapolres berikut barang bukti berupa dua linting ganja dan masing-masing sebuah handphone, sepeda motor bernomor polisi AD 6194 WS dan kartu ATM.

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua tersangka ditangkap pertengahan Februari 2013. Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Sukoharjo, Kompol Amingga Meilana Primastito didampingi Kasat Narkoba, AKP Suparmin dan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo di ruang Panjura, Mapolres setempat, Sabtu (2/3/2013).

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga bahwa di sekitar poskamling Singopuron sering berkumpul pemuda-pemuda. Warga curiga dan resah sehingga melaporkan ke polisi. Petugas pun melakukan penyanggongan,” ujar Wakapolres.

Diceritakannya, polisi mendapati dua pemuda mendatangi poskamling yang dimaksud warga. “Petugas lain yang melakukan patroli mendekati kedua pemuda yang dicurigai. Satu di antaranya yang diketahui bernama SA membuang bungkus plastik. Oleh petugas, SA diminta mengambil bungkusan yang dibuang, ternyata berisi dua linting ganja.”

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, AKP Suparmin, kejadian berlangsung 13 Februari. Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Hasil cek laboratorium, keduanya terbukti mengonsumsi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.”

Mantan Kaurbinops Reskrim Polres Wonogiri ini mengaku kesulitan mengungkap jaringan tersangka. “Jawaban yang disampaikan tersangka selalu terputus. Untuk itu polisi tetap bekerja sama dengan polres lain agar jaringan peredaran narkoba terkuak.”

Tersangka SA saat ditanya wartawan sempat kesal. Kekesalan warga Banjarsari, Solo itu disebabkan belum selesai menjawab pertanyaan pertama sudah ditanya lagi oleh wartawan yang lain. Namun demikian dia mengaku, telah mengonsumsi ganja sekitar 10 kali sejak 2005. “Saya beli barang (ganja) dari teman senilai Rp200.000. Berapa berat saya tidak tahu tetapi bisa dibuat menjadi lima linting.”

Sedangkan tersangka MPS menyatakan baru dua tahun mengenal ganja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya