Pengendara bermain handphone saat melintas di Jalan Ir Sutami, Solo, Senin (1/4/2013). Bermain handphone saat berkendara dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar pasal 283, UU No.22 tahun 2009.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi