Pengendara bermain handphone saat melintas di Jalan Ir Sutami, Solo, Senin (1/4/2013). Bermain handphone saat berkendara dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar pasal 283, UU No.22 tahun 2009.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi