KPI Pusat memberikan peringatan kepada MNC Grop lantaran dianggap berlebihan menayangkan Mars Partai Perindo.
Solopos.com, JAKARTA – Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai siaran iklan Partai Perindo yang ditayangkan oleh media MNC Grop, yakni MNC TV, Global TV, RCTI, dan Inews TV.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
KPI Pusat sebagaimana dilansir di situs resminya, Kpi.go.id, Senin (17/10/2016), menilai empat stasiun televisi tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang kami terima, siaran iklan Partai Perindo dinilai tayang dengan intensitas yang tidak wajar. Tayangan dengan muatan mars Partai Perindo tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan publik dan memiliki dampak negatif terhadap masyarakat yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.
Peringatan KPI ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).