SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta)

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membatasi pelaku perjalanan atau penumpang yang menggunakan kereta api alias KA lokal.

Pembatasan berlaku mulai Senin (12/7/2021) depan. Pelaku perjalanan KA lokal dibatasi hanya pekerja atau karyawan yang berkerja di perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

PT KAI memastikan pembatasan penumpang KA lokal tersebut dimulai Senin dan akan berlaku sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca juga: Profil Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Jokowi Berharta Lebih dari Setengah Triliun

Ekspedisi Mudik 2024

Perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50/2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (10/7/2021), seperti dikutip Bisnis.com.

Merujuk surat edaran tersebut, Joni mengingatkan bahwa setiap penumpang KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: Sepi Banget, Seperti Ini Penampakan Telaga Sarangan Saat PPKM Darurat

Ketentuan Surat Tugas

Surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Dia memastikan bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan penumpang KA lokal sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegasnya.

Adapun sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial dan lolos dalam pembatasan penumpang KA lokal meliputi lima sektor.

Baca juga: Nia-Ardi Terjerat Kasus Narkoba, Begini Respons Aburizal Bakrie

Lima sektor itu adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal dalam penerapan pembatasan penumpang KA lokal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi.

Selain itu, sektor makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya