Solopos.com, JAKARTA – Tarif baru ojek online (ojol) berlaku di seluruh Indonesia mulai Senin (2/9/2019) hari ini. Sebelumnya perubahan tarif baru berlaku di beberapa kota saja dan diperluas secara bertahap.
Tarif baru ini mengatur batas bawah dan batas atas melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebagaimana dilansir Detik.com, ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.
Terakhir Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Tarif tersebut mulai diterapkan di seluruh wilayah operasi ojol, di mana Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal kembali mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelahnya alias Desember nanti. Belum diketahui apakah nantinya tarif mengalami kenaikan, penurunan atau tetap.