Solopos.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya aturan untuk pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi kereta api (KA).
Aturan anyar terkait perjalanan ini mulai berlaku per 9 Februari 2021. Pada SE terbaru ini, terdapat peraturan baru terkait perjalanan yang dilakukan pada libur panjang atau libur keagamaan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mengutip Instgram @KAI121_, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang KA Antar Kota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: ASN Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Kena Sanksi Ini
Harap dicatat, bahwa ketentuan ini berlaku pada libur Tahun Baru Imlek, tanggal 12-14 Februari 2021.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra mulai 9 Februari 2021:
-Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau genose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.
-Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib telah melakukan test RT-PCR/rapid antigen/genose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Peringati HPN, Wartawan Sragen Jenguk Rekan yang Sakit Stroke
-Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
-Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
-Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
-Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).
Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir Terjadi di DIY 7 Hari ke Depan
-Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
-Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.