SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta)

Solopos.com, JAKARTA --  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya aturan untuk pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi kereta api (KA).

Aturan anyar terkait perjalanan ini mulai berlaku per 9 Februari 2021. Pada SE terbaru ini, terdapat peraturan baru terkait perjalanan yang dilakukan pada libur panjang atau libur keagamaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip Instgram @KAI121_, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang KA Antar Kota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: ASN Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Kena Sanksi Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Harap dicatat, bahwa ketentuan ini berlaku pada libur Tahun Baru Imlek, tanggal 12-14 Februari 2021.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra mulai 9 Februari 2021:

-Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau genose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.

-Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib telah melakukan test RT-PCR/rapid antigen/genose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Peringati HPN, Wartawan Sragen Jenguk Rekan yang Sakit Stroke

-Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

-Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

-Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

-Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).

Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir Terjadi di DIY 7 Hari ke Depan

-Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

-Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya