SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Solopos.com, SOLO - Mulai Senin (24/2/2020) Satlantas Polresta Solo memberlakukan tes psikologi untuk pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Dia menambahkan sebenarnya aturan itu sudah sejak 2012 lalu tetapi baru pada tahun ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Soal Fisik Pemain Persis Solo, Salahudin: Ada Perkembangan, Tapi Belum Maksimal

"Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani, kalau jasmani kan sudah harus lulus kir dokter sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, sebagaimana dilaporkan wartawan Solopos, Ichsan Kholif Rahman, Selasa (11/2/2020).

Tes Psikologi Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat: Toto Berkhayal, Fanni Cerdas

Ujian psikologi dilaksanakan oleh pihak di luar Satlantas Polresta Solo.

Sehingga, standar kelulusan seperti tingkat batas emosi seseorang psikolog yang lebih mengetahui. Apabila pemohon tidak lulus ujian maka akan ada catatan yang harus diperbaiki.

6 Fakta Unik Mobil Orang Indonesia Pertama yang Disimpan di Belanda

Bintara Urusan (Baur) SIM Satpas Satlantas Polresta Solo, Aiptu Hani, memprediksi pelaksanaan psikotes hampir sama dengan pelaksanaan psikotes bagi pemohon SIM A umum dan B1 yang sudah lama berlaku.

Kongres PAN Ricuh, Peserta Perang Kursi

Untuk menentukan penilaian lulus atau tidak dalam pembuatan SIM, memang telah diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 tahun 2012 Surat Izin Mengemudi.

Nama Asli Abash Calon Suami Lucinta Luna Kok Kayak Nama Cewek?

Gambaran Tes Psikologi SIM

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 36, setidaknya ada 6 kemampuan yang diuji pada psikotes.

1. Kemampuan konsentrasi, diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

2. Kecermatan, diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

3. Pengendalian diri, diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Kemampuan penyesuaian diri, diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri, sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

5. Stabilitas emosi, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya, dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

6. Ketahanan kerja, diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Pendaftaran SNMPTN di Depan Mata, Ini Daftar Jurusan Kuliah Termurah

Selanjutnya pada Pasal 37 disebutkan, penilaian atas kesehatan rohani tersebut, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi, yang disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Kemudian hasilnya, ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya