SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menindak 652 pengendara kendaraan roda dua yang kedapatan merokok saat mengendari sepeda motor hingga Senin  (1/4/2019) di wilayah DKI Jakarta.
 
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengungkapkan 652 pengendara kendaraan roda dua itu ditindak sejak aturan tersebut mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 hingga 1 April 2019. 
 
Menurut Nasir, 652 pengendara tersebut ditindak berupa tilang karena melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
“Jadi sampai 1 April 2019, sudah 652 pelanggar yang kami tindak berupa penilangan karena dianggap mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” tuturnya, Selasa (2/4/2019).
 
Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan atau melakukan kegiatan lain dan atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
 
Nasir menjelaskan ratusan pelanggar lalu lintas itu dapat membayar denda pelanggaran ke BRI atau pengadilan setempat. Polisi tidak langsung melakukan penindakan berupa tilang, tetapi sebelumnya sudah diingatkan dan diberi imbauan kepada pengendara motor.
 
“Jadi merokok itu masuk ke dalam aktivitas yang mengganggu konsentrasi dan berpotensi untuk membahayakan keselamatan, etika, dan prioritas,” katanya.
 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya