SOLOPOS.COM - Para pelaku pijat plus sesama jenis di Solo. (Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Praktik prostitusi sesama jenis atau gay dengan modus tempat pijat di Kota Solo dibongkar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Total ada tujuh orang yang diamankan polisi, di mana satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan enam orang lainnya bertindak sebagai terapis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi sesama jenis atau gay di Kota Solo itu berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya pun menindaklanjuti aduan itu dengan mendatangi indekos yang terletak di Banjarsari, Solo, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca jugaBerkedok Panti Pijat, Prostitusi Online Khusus Gay di Semarang Terbongkar

“Pengecekan di kos-kosan ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul,” kata Djuhandani dikutip dari Detik.com,  Senin (27/9/2021).

Dalam pengungkapan kasus itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial D, 47. Selain melakukan pijatan, para terapis juga melakukan beberapa perbuatan asusila atau Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pria berinisal D (47), yang menjadi bosnya. Dalam praktiknya para terapis itu melakukan beberapa tindakan asusila

“Modus operandinya dengan pijat plus-plus,” ujarnya.

Para terapis tersebut juga melayani prostitusi tak hanya dengan sesama jenis. Kegiatan itu dilakukan di luar kos yang menjadi tempat layanan pijat plus-plus.

“Ini di luar akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat,” jelasnya.

Tersangka D, lanjut Djuhandani, berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. D menawarkan praktik prostitusi gay di Kota Solo itu lewat berbagai media sosial.

Praktik cabul itu sudah dimulai 5 tahun lalu oleh tersangka D. Meski demikian, praktik itu dilakukan lebih intensif sejak dua tahun terakhir.

Djuhandani menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.

“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” katanya.

Baca jugaDitanya Soal Pijat Plus-plus dan Dugem, Ini Jawaban Kaesang Pangarep

“Terkait komunitas, saat ini masih dalam pengembangan,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.

“Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya