SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Berkedok sales perabot rumah tangga, Juliani, 21, warga Klaten yang indekos di Gemolong diringkus aparat Polsek Karangmalang baru-baru ini, lantaran terbukti menyikat sebuah telepon seluler (HP) milik Suyatmi, 38, warga Kutorejo RT 9/RW VII, Desa Plosokerep, Karangmalang, Sragen.

Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (1/6), pencurian itu berawal saat perempuan beranak satu itu menawarkan dagangannya berupa perabot rumah tangga kepada warga di Kutorejo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tersangka sempat menawarkan dagangannya kepada Suyatmi. Saat berbincang-bincang, tersangka meminta minum kepada tuan rumah. Ketika mengambilkan minum di belakang, Juliani langsung menyikat HP yang tergeletak di meja.

“Tersangka itu pernah kembali kali kedua ke Rumah Suyatmi. Dan dimintai keterangan. Warga merasa kesal dengan perbuatan Juliani. Bahkan kepala desa setempat langsung menanganinya. Tersangka nyaris dihajar massa, namun kami berhasil mencegahnya. Daripada dihakimi massa, tersangka digelandang ke Polsek,” ujar Kapolsek Karangmalang, AKP Suhartono mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra saat ditemui Espos, Selasa.

Menurut Kapolsek, selain meringkus tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa HP jenis Sony Ericcson Tipe K 300i. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka dititipkan di LP, karena proses pemberkasan hampir P21 (selesai),” pungkasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya