Solopos.com, SURABAYA — Dua orang mafia tanah yang telah menipu puluhan warga dibekuk Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dari hasil tipu-tipunya, mafia tanah berinisial MA dan T itu berhasil meraup uang korban hingga Rp5,6 miliar.
MA merupakan warga Perum Pondok Jati, Sidoarjo. Selain menangkap pria berusia 46 tahun itu, polisi juga menangkap tersangka berinisial T yang berperan selaku Direktur Utama PT Developer Properti Indoland. T selama ini berdomisili di Perumahan Summerset Surabaya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, mengatakan kedua tersangka mafia tanah ini melakukan aksi penipuan dengan modus operandi menipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Investasi bodong yang ditawarkan para tersangka ini terjadi pada 2017. Saat itu, tersangka menawarkan mengenai investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Grand Emerald Malang yang ada di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Miris! 2 Tahun Rusak, Murid SDN di Ponorogo Belajar di Kelas Beratapkan Terpal
“Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran itu, para korban tertarik dan menyerahkan uang,” kata dia sata rilis kasus, Senin (22/8/2022).
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realiasi. Para korban pun sempat mengirimkan somasi kepada tersangka. Namun, tidak ada respons positif.
“Hingga akhirnya para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata dia yang dikutip dari siaran resmi Polda Jatim.
Baca Juga: Lezatnya Tepo Tahu Pak Marlan Madiun, Omzet Capai Rp3,2 Juta Per Hari
Lebih lanjut, sejauh ini pihaknya telah menerima 11 laporan korban penipuan dari 41 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp5,6 miliar.
Modus Operandi
Tersangka ini menipu korban dengan menawarkan perumahan. Padahal, obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para korban percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran. Ada yang sudah melunasi dan mengangsurnya. Nilainya antara Rp123 juta sampai Rp150 juta.
Uang yang telah dihimpun dari para korban itu kemudian digunakan tersangka untuk pembayaran DP tanah kepada pemilik tanah. Sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Barongan Reog Tertua Ada di Pulung Ponorogo, Sempat Dibuang Tapi Balik Lagi
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni berupa brosur pemasaran perumahan, mobil Marcedes Benz tipe C 240 AT warna hitam, sepeda motor Honda Beat, buku tabungan, dan dokumentasi proses penyitaan bidang tanah seluas 6,7 hektare di Desa Gondowangi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.